https://majalengka.times.co.id/
Berita

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Majalengka

Senin, 06 Mei 2024 - 15:35
Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Majalengka Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka (Samsat Majalengka), Jawa Barat, menyediakan fasilitas kepada masyarakat di wilayah kota Angin yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Fasilitas tersebut, dengan menghadirkan layanan, ridethru, samsat outlet, samsat keliling, samades dan layanan samsat keliling serta samsat rujak limpung hingga samsat Kawasan Industri (Kawin).

Namun, perlu diperhatikan, layanan tersebut hanya menerima pajak kendaraan bermotor satu tahunan. Untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan, tetap harus dilakukan di Samsat induk karena memerlukan pengecekan fisik kendaraan.

Bagi yang ingin membayar pajak kendaraannya jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai salinan atau fotokopi.

Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, terdapat setidaknya enam lokasi Samsat keliling di Majalengka yang siap melayani pembayaran pajak kendaraan.

Berikut Lokasi dan Jam Layanan Samsat Keliling 2024 di Kabupaten Majalengka:

1. Terminal Maja: Senin, pukul 08.30-12.00 WIB
2. Alun-alun Leuwimunding: Selasa, pukul 08.30-12.00 WIB
3. Arista Jatiwangi: Rabu, pukul 08.30-12.00 WIB
4. Desa Sukahaji: Kamis, pukul 08.30-12.00 WIB
5. UD Baribis: Jumat, pukul 08.30-11.30 WIB
6. Yomart Rajagaluh: Sabtu, pukul 08.30-11.30 WIB

Layanan Samsat INDUK:
Jalan KH Abdul Halim No.88 Majalengka
Senin s/d Jumat: pukul 08.00-14.00 WIB
Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Layanan Samsat RIDETHRU:
Pintu gerbang Samsat Induk
Senin s/d Jumat: pukul 08.00-14.00 WIB

Layanan Samsat OUTLET:
BJB KCP Kadipaten, jalan raya timur Kadipaten:
Senin s/d Jumat: pukul 08.00-14.00 WIB
Sabtu: pukul 08-11.00 WIB

Layanan SAMADES:
Desa Talaga Kulon, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka:
Senin s/d Kamis: pukul 09.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: pukul 09.00-11.00 WIB

"Itulah jadwal dan lokasi layanan Samsat Majalengka tahun 2024. Bagi masyarakat yang kelewatan jadwal layanan tersebut, bisa juga membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SAPAWARGA, SIGNAL, BJB DIGI, Bukalapak, Tokopedia dan KASPRO," jelasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.