TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Seorang selebgram wanita asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diringkus polisi lantaran mempromosikan situs Judi Online (judol) di akun media sosialnya.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim, AKP Tito Witular mengatakan, pelaku diketahui berinisial DIN warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
"Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara mempromosikan situs judi online melalui bio dan story Instagram pribadinya," ungkap Tito Witular, Rabu (30/10/2024).
Tito menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut bermula pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya seorang selebgram yang melakukan promosi Situs Judol yang dilakukan melalui postingan di Bio dan Story Instagram.
Dengan adanya informasi tersebut, kata dia, pihak kepolisian melakukan profiling dari akun selebgram tersebut dan ditemukan Instagram atas nama DIN yang memiliki muatan perjudian.
"Dari hasil keterangan, bahwa tersangka mengaku tujuannya agar followers atau pengikut dari Instagram selebgram tersebut mengklik dan mendaftar judi Online," ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya tersebut, selebgram asal Kabupaten Majalengka ini, akan dijerat pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," jelasnya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |