https://majalengka.times.co.id/
Berita

Lewat Aksi dan Audensi, Guru Madrasah Swasta di Magelang Berharap Diangkat PPPK

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:52
Lewat Aksi dan Audensi, Guru Madrasah Swasta di Magelang Berharap Diangkat PPPK Para guru saat menyuarakan aspirasinya di Jakarta pada Senin 16 Desember lalu. (FOTO: DOK. FGSNI for TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAGELANG – Guru madrasah swasta Kabupaten Magelang yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Guru Madrasah Magelang, menyuarakan asiparasinya. Mereka menuntut pemerintah agar para guru ini bisa diangkat sebagai PPPK

Ketua FGSNI Kabupaten Magelang, Muflikhan Ahmad kepada TIMES Indonesia, Minggu (22/12/2024), mengatakan bahwa aspirasi tersebut telah mereka suarakan melalui aksi dan audensi.

"Pada Senin (16/12/2024) di Jakarta, sebanyak 35 guru madrasah swasta yang ada di Kabupaten Magelang, mewakili 19 kecamatan, melakukan aksi yang dilakukan di 4 titik yaitu, Kemenag, Patung kuda (Mahkamah Agung) dan Komisi 2 DPR RI dan terakhir di (Kementerian) PAN-RB. Dalam aksinya para guru tersebut menuntut peningkatan kesejahteraan guru madrasah," ujarnya.

Selain menggelar aksi di Jakarta, mereka juga mengadakan audensi dengan Kemenag RI. Para guru ini, meminta Kemenag RI mengawal percepatan PPG yang akan diselesaikan 2 tahun.

"Peningkatan insentif bagi guru madrasah yang belum berserdik, yang dari tahun ketahun belum juga ada peningkatannya," ucap Muflikhan didampingi Sekretaris FGSNI Magelang, Dwi Aryani yang juga berkesempatan mengikuti audensi.

Dalam pemaparannya, FGSNI meminta untuk insentif yang awalnya sebesar , Rp. 250.000 sesuai KMA No. 75 tahun 2023 diganti dengan minimal Rp 1.000.000.

Selanjutnya aksi dan audiensi dilanjutkan ke Patung Kuda serta Audiensi di Mahkamah agung terkait dengan perlindungan Orprof dalam melaksanakan kegiatan orprof serta perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. 

Dwi Aryani selaku Sekretaris FGSNI Magelang, menyebut bahwa para guru menuntut agar PPPK Madrasah swasta bisa dilaksanakan dengan adanya revisi/amandemen UU ASN No. 20 Tahun 2023.

"Berdasarkan revisi atau amandemen UU, para guru madrasah swasta ini berharap agar dapat diakomodir serta diangkat menjadi PPPK," terangnya.

Dwi menambahkan, nantinya untuk penempatannya bisa di Satmikal (Satuan administrasi pangkal) agar tidak mengganggu penempatan honorer negeri dan juga membantu yayasan agar tidak kehilangan guru-guru terbaiknya.

"Setelah diterima PPPK dengan 3 Prioritas yaitu, guru madrasah yang sudah sertifikasi/Inpansing, Passing grade 2023 dan guru madrasah minimal yang sudah 2 tahun mengajar terdaftar di Emis/simpatikan,"pungkasnya. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.