TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kejari Majalengka melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terus menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis dan akuntabel.
Salah satunya, melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak-pihak yang secara hukum berhak menerima, setelah perkara-perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti yang dikembalikan meliputi sejumlah dokumen penting, seperti buku paspor, kartu ATM, buku tabungan, pakaian, serta dokumen-dokumen pribadi lainnya.
"Seluruh barang bukti tersebut diserahkan langsung kepada para saksi dalam perkara tindak pidana umum yang telah selesai proses hukumnya," kata Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Citra Yulia Fitrianingsih.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menyelesaikan proses hukum secara tuntas. Termasuk pemulihan hak-hak warga negara atas barang-barang yang sempat dijadikan alat bukti.
“Pengembalian barang bukti ini adalah bentuk pelayanan hukum yang transparan, serta mencerminkan bahwa negara hadir memberikan keadilan hingga ke tahap akhir penanganan perkara,” ujarnya, Jumat (11/7/2025)
Kegiatan ini juga, kata dia, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik berbasis kepastian hukum, yang menjadi prioritas dalam reformasi birokrasi Kejaksaan RI.
Kejari Majalengka memastikan proses pengembalian dilakukan secara tertib administrasi, dengan dokumentasi lengkap serta pendampingan petugas resmi, guna menjamin barang bukti diterima langsung oleh yang berhak tanpa adanya potensi penyimpangan.
"Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Majalengka kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya tegas dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga peduli terhadap pemulihan hak-hak masyarakat secara menyeluruh," jelasnya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |