Warga Majalengka Ingin Bayar PKB? Ini Jadwal dan Lokasi Layanan 'Rujak Limpung'
Wajib pajak tengah melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan pada program Rujak Limpung di Kabupaten Majalengka. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

Warga Majalengka Ingin Bayar PKB? Ini Jadwal dan Lokasi Layanan 'Rujak Limpung'

Samsat Majalengka, Jawa Barat, menggelar pelayanan Memburu Pajak Kendaraan Keliling Kampung (Rujak Limpung) di lima titik lokasi yang tersebar di seluruh pelosok desa yan ...

TIMES Majalengka,Rabu 1 Februari 2023, 12:46 WIB
23.8K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKASamsat Majalengka, Jawa Barat, menggelar pelayanan Memburu Pajak Kendaraan Keliling Kampung (Rujak Limpung) di lima titik lokasi yang tersebar di seluruh pelosok desa yang ada di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka dalam pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut, dilaksanakan dua pekan ke depan (Februari 2023).

Sehingga Wajib Pajak (WP) Kota Angin yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Majalengka-Ciamis-Kuningan itu, dapat membayar pajak kendaraannya tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Berikut Jadwal dan Lokasi Layanan Rujak Limpung Samsat Majalengka:

1. Kamis 02 Februari 2023

Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

2. Selasa 07 Februari 2023

Desa Cilangcang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

3. Kamis 09 Februari 2023

Desa Bagjasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

4. Selasa 14 Februari 2023

Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

5. Kamis 16 Februari 2023

Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pukul 09.00-12.00 WIB

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, pelayanan Rujak Limpung untuk mempermudah masyarakat yang berada di pelosok kampung.

"Tujuh lokasi yang jadi titik pembayaran bahkan berada di tengah kegiatan masyarakat di desanya masing-masing. Kita menerima pembayaran terkait pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4. Ini khusus untuk pengesahan satu tahun," ujarnya, Rabu (1/2/2023).

Dwi Yudhi menjelaskan, untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat cukup membawa KTP dan STNK asli. Syarat-syarat tersebut kemudian diberikan ke petugas layanan Rujak Limpung Samsat Kabupaten Majalengka.

Terakhir, masyarakat juga diminta untuk mengikuti perkembangan dan perubahan jadwal. Jadwal dapat berubah dan akan diumumkan di kantor Samsat Majalengka serta akun IG samsat_majalengka_juara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.