https://majalengka.times.co.id/
Berita

Kejari Majalengka Raih Juara 1 Penanganan Restorative Justice

Rabu, 08 Mei 2024 - 15:09
Kejari Majalengka Raih Juara 1 Penanganan Restorative Justice Gedung Kejari Kabupaten Majalengka. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) telah berhasil meraih peringkat 1 dalam penanganan perkara tindak pidana umum terkait Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Prestasi ini menjadi bukti nyata kemampuan Kejari Majalengka dalam menyelesaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif selama dua tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2022 dan 2023.

"Jadi ada 26 satuan kerja, kita menduduki posisi peringkat pertama  untuk penanganan perkara Restorative Justice," kata Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kasi Intel, Moch. Ridwan Dermawan, Rabu (8/5/2024).

Ridwan menyampaikan, bahwa selama 2 tahun berturut-turut dalam rapat kerja akhir tahun Kejari Majalengka di bidang Pidum terkait dengan penanganan restoratif justice, sehingga mendapat penghargaan Juara 1 tingkat provinsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pihaknya menyatakan atas capaian keberhasilannya itu tidak terlepas dari kerja sama tim penuntut umum sebagai fasilitator. Puluhan perkara tindak pidana umum terkait Restorative Justice yang berhasil ditangani Kejari Majalengka.

"Totalnya ada sekitar 40 perkara tindak pidana umum terkait Restorative Justice yang berhasil ditangani," sebutnya.

Prestasi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama lintas bidang, salah satunya peran bidang intelejen yang membantu dalam proses profiling tersangka maupun korban yang akan dihentikan penuntutnya berdasarkan keadilan restoratif.

Dari jumlah keseluruhan penanganan restoratif justice tersebut, lanjutnya, untuk tingkat pro justitia artinya berkas perkara dari penyidik kemudian ke penyidik umum. Terkait Restorative Justice itu diselesaikan keduanya baik pro justitia maupun non pro justitia di Rumah Restorative Justice.

Sementara dalam penanganannya, Kejari Majalengka memiliki dua Rumah Restorative Justice. Lokasinya terletak di Bantarjati dan di Talaga Wetan. Keberadaan kedua rumah restorative ini untuk memfasilitasi proses penyelesaian konflik secara adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Pewarta : Hendri Firmansyah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.