TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Bagi masyarakat Kabupaten Majalengka yang sudah kehabisan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa memperpanjangnya pada Sabtu 11 Mei 2024.
Sesuai aturan, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, telah memberikan dispensasi.
SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur nasional Yesus Kristus dan cuti bersama masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi.
"Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9,10 Mei 2024, masih dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 11 Mei 2024. Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM proses mekanisme baru," dikutip dari Instagram satlantasmjl Polres Majalengka, Kamis (9/5/2024).
Seperti diketahui, bahwa pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Majalengka dan pelayanan SIM keliling, pada Kamis sampai Jumat, tanggal 9-10 Mei 2024 libur. Sedangkan, pelayanan dibuka kembali pada Sabtu 11 Mei 2024.
Artinya, bagi warga Kabupaten Majalengka yang khusus SIM mati di tanggal 9-10 Mei 2024 bisa diperpanjang pada 11 Mei 2024 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kabar Baik bagi Warga Majalengka, SIM Mati Bisa Diperpanjang dengan Ketentuan Ini
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |