https://majalengka.times.co.id/
Berita

Aturan Arab Saudi Pembatasan Haji Ketat, Termasuk bagi Warganya Sendiri

Selasa, 04 Juni 2024 - 14:06
Aturan Arab Saudi Pembatasan Haji Ketat, Termasuk bagi Warganya Sendiri Ibadah sai di antara bukit Shafa dan Marwa di Masjidil Haram. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)

TIMES MAJALENGKA, MAKKAH – Dalam upaya untuk mengatur dan membatasi pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi tidak hanya menerapkan aturan ketat bagi jemaah internasional, tetapi juga bagi warganya sendiri dan warga asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, atau mukimin. 

Aturan ini melarang warga Arab Saudi dan mukimin untuk berhaji setiap tahun dan mewajibkan mereka menunggu setidaknya lima tahun sebelum bisa berhaji lagi.

Dzakwan Aisy Fajar Azhari, Staf Direktorat Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, mengungkapkan bahwa setiap calon jemaah haji, baik warga lokal maupun mukimin, harus memiliki tasrih (surat izin) untuk berhaji. 

“Jika pengajuan disetujui, maka tasrih akan diterbitkan pihak Arab Saudi,” kata Dzakwan.

 Tasrih ini menjadi "tiket masuk" untuk menjalankan ibadah haji, baik untuk masuk ke Makkah maupun ke kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).

Aturan yang sama juga berlaku bagi mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Arab Saudi, seperti yang dijelaskan oleh Zulmar Adiguna, mahasiswa Universitas Islam Madinah.

 “Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali menggunakan tasrih yang sebelumnya kami ajukan,” katanya.

 Sistem pendaftaran haji Arab Saudi secara otomatis akan menolak pengajuan surat izin berhaji jika data calon jemaah sudah tercatat pernah berhaji dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Ali Machzumi, Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah, menambahkan bahwa aturan pengetatan ini bersifat menyeluruh, berlaku bagi jemaah lokal dan internasional. 

“Razia aparat keamanan Arab Saudi yang saat ini gencar dilakukan terhadap calon jemaah dari dalam dan luar negeri juga merata,” kata Ali. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius, termasuk penahanan, denda, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Kasus terbaru penangkapan 37 orang asal Makassar yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji menjadi contoh nyata penerapan aturan ketat tersebut.

 Dari 37 orang yang ditangkap di Madinah, 34 di antaranya telah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia, sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator masih menjalani proses hukum di Madinah.

 Yusron B Ambary, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, menyatakan bahwa jemaah tersebut menyadari penggunaan visa yang tidak sesuai.

Pemerintah Indonesia terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji bukan hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menyebabkan kerugian besar bagi jemaah. 

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tegas Yusron.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan lebih tertib dan lancar, memastikan setiap jemaah dapat menjalankan rukun Islam kelima dengan aman dan nyaman.(*) 

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.