https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Terlibat Pengeroyokan, Seorang Kades di Majalengka Diamankan Polisi

Selasa, 22 Juni 2021 - 10:01
Terlibat Pengeroyokan, Seorang Kades di Majalengka Diamankan Polisi Ilustrasi - Satreskrim Polres Majalengka menggelar konferensi pers. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang yang diduga mengeroyok US, warga Kota Tasikmalaya. Keduanya, saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua orang tersangka tersebut, tercatat warga Kabupaten Majalengka.

Bahkan, menurut AKP Siswo, dari kedua tersangka tersebut, salah satunya merupakan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Cikijing, Majalengka.

"Kedua tersangka itu, diketahui berinisial ES alias RH yang merupakan oknum seorang Kades di wilayah Kecamatan Cikijing dan tersangka lainnya berinisial UN alias SYR asal penduduk Kecamatan Cikijing," ungkap AKP Siswo, Selasa (22/6/2021)

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa polisi juga telah memeriksa sedikitnya dua saksi mata dalam kasus pengeroyokan warga Kota Tasikmalaya. Dalam pemeriksaan tersebut, terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan.

"Kepada penyidik, kedua tersangka juga telah mengakui, bahwa dirinya berdua telah melakukan tindak pidana bersama - sama melakukan kekerasan terhadap korban US," ujarnya.

AKP Siswo mengaku, bahwa saat ini penyidik juga sudah memegang hasil visum dokter yang menerangkan bukti kekerasan pada korban.

"Barang bukti yang kita amankan, diantaranya, satu buah gigi seri bawah korban dan visum Et Re Refertum," katanya.

Kasat Reskrim menerangkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 5 Juni 2021, sekira pukul 14.00 WIB. Lokasi pengeroyokan sendiri, terjadi di Blok Ngalambang, Desa Kencana, Kecamatan Cikijing, Majalengka.

"Saat itu, para tersangka memberhentikan laju mobil yang dikemudikan korban dan terlapor menanyakan maksud dan tujuan korban mau bertemu siapa. Korban pun menjelaskan, bahwa dirinya akan bertemu rekannya berinisial HOP," ucapnya.

Namun, kata dia, tersangka malah langsung melakukan pemukulan kebagian wajah korban menggunakan kepalan tangan sebayak tiga kali.

Kemudian, korban pun berhasil melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya dan langsung masuk ke rumah saksi. Namun, ternyata para tersangka tersebut, belum puas untuk memukuli korban.

Selanjutnya, korban pun kembali dikeroyok di rumah saksi berinisial HOP yang secara tiba - tiba dipukuli dan ditendang oleh para pelaku hingga korban tersungkur dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan lebam di bagian mata sebelah kanan.

Tak hanya itu saja, menurut dia, korban juga mengalami luka lebam di bagian mata kiri dan luka gores hingga berdarah di kepala bagian kiri serta satu gigi seri bagian bawah terlepas.

"Motifnya, tersangka melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap korban tersebut, dilakukan secara spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika papasan di jalan," katanya.

Terlebih, menurut Kasat Reskrim, para pelaku tersebut, juga dibawah pengaruh minuman keras. Lantaran, saat itu ada hiburan organ tunggal pada hajatan di Desa Kencana yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5.6 tahun penjara," jelasnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.