https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dugaan Gratifikasi Proyek Pasar Majalengka, Kuasa Hukum AN: Tak Ada Aliran Dana ke INA

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:57
Dugaan Gratifikasi Proyek Pasar Majalengka, Kuasa Hukum AN: Tak Ada Aliran Dana ke INA Kuasa hukum tersangka AN, Dede Kusnandar. (FOTO: tangkap layar)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Kejati Jabar telah menahan tersangka AN terkait dugaan gratifikasi di proyek Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

AN, yang merupakan Kuasa Direksi dari PT PGA, akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kelas 1 Bandung setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (19/3/2024).

Menurut Dede Kusnandar selaku kuasa hukum tersangka, bahwa selama dalam pemeriksaan tersebut, AN dicecar dengan 77 pertanyaan oleh penyidik Kejati Jawa Barat.

"Sebetulnya dalam perkara ini, jika dilihat dari pasal-pasal yang disangkakannya sudah jelas, bahwa klien kami ini bukan ASN. Kalau pendapat saya, mestinya AN yang terakhir ditahan," ujar Dede Kusnandar, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, dalam masalah ini tidak ada kerugian negara, karena pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut bersifat Build Operate and Transfer (BOT) atau menggunakan sumber dana dari investor.

Lagi pula, kata dia, dalam kasus ini mengarah pada dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, terkait pemenang lelang proyek tersebut. "Kalau menurut keterangan klien kami, sebetulnya tidak ada rekayasa dari ASN tersebut untuk memenangkan, khususnya INA," ungkapnya.

Dede menjelaskan, pada saat itu hubungan INA dengan AN justru sedang tidak baik-baik saja. Dia juga menegaskan berdasarkan keterangan dari kliennya itu bahwa tidak ada gratifikasi atau aliran dana kepada INA.

"Keterangan klien kami pun selama di dalam menjalani pemeriksaan menegaskan tidak ada aliran dana kepada INA yang dilakukannya," ujarnya.

Bahkan, imbuhnya, tidak ada janji atau komitmen apa pun yang disampaikan AN kepada INA terkait proses proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Kemudian, lanjutnya, setelah PT PGA memenangkan lelang, pihak perusahaan melalui Kuasa Direksi AN berinisiatif memberikan aliran dana kepada bupati dan INA, tapi ditolak dengan tegas. Bahkan, bukti rekaman dari penolakan tersebut ada dan sudah disampaikan.

Namun justru, kata dia, muncul keterangan dari kliennya itu saat menjalani pemeriksaan menyebutkan, bahwa ada permintaan uang dari M atas dasar suruhan E yang merupakan pejabat.

"Justru yang muncul dari keterangan sekarang dari klein saya itu, justru ada, permintaan dari M, atas dasar suruhan E, inisial ini muncul di pemeriksaan itu, Jadi atas dasar permintaan E, M meminta uang ke AN. Klien saya," katanya.

Mengenai langkah yang dilakukan Kejati Jabar pada AN hari ini, kuasa hukum AN berpendapat bahwa menurutnya terlalu cepat dilakukannya penahanan terhadap kliennya itu.

"Kami berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan disetujui, karena kan klien kami jelas posisinya swasta bukan ASN," tukas Dede Kusnandar terkait dugaan gratifikasi di proyek pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka. (*)

Pewarta : Hendri Firmansyah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.