https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Fakta Sidang Kasus Pasar Cigasong Majalengka: Soal Irfan Nur Alam Hingga Ranah Perkara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:55
Fakta Sidang Kasus Pasar Cigasong Majalengka: Soal Irfan Nur Alam Hingga Ranah Perkara Sidang Kasus Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Sidang terkait kasus dugaan korupsi di Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka mengungkap sejumlah fakta baru yang memperkuat bahwa tidak ada aliran dana dari PT PGA kepada mantan Kepala BPKSDM Majalengka, Irfan Nur Alam.

Kasus ini pun disebut lebih bersifat internal perusahaan antara PT PGA dan pihak-pihak terkait, bukan kasus korupsi. 

Hal itu terungkap saat kuasa hukum PT PGA, Namina Nani Rosmayati, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pasar Cigasong, Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/10/2024). 

Dalam persidangan, Namina menolak catatan keuangan yang ditulis oleh terdakwa Andi Nurmawan. Sebab, Namina menyatakan bahwa catatan tersebut hanyalah kebohongan Andi.

Di sana Andi mencantumkan aliran dana senilai Rp 1,9 miliar yang diduga diterima oleh Irfan Nur Alam, dengan inisial 'IN'.  "Catatan itu adalah kebohongan. Itu akal-akalan Andi Nurmawan saja," ujar Namina di hadapan majelis hakim.

Namina menambahkan, PT PGA telah melakukan audit forensik dan menemukan bahwa tidak ada aliran dana yang mengarah kepada Irfan Nur Alam. 

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa inisial 'IN' dalam catatan itu sebenarnya merujuk pada istilah uang 'masuk' yang ditujukan kepada Andi Nurmawan.  

Di sisi lain, Andi sendiri mengakui dalam persidangan bahwa inisial 'IN' dalam catatannya itu mengacu pada uang yang diterimanya sendiri, bukan kepada Irfan Nur Alam. 

Pernyataan ini diperkuat dengan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin, yang secara resmi mengaudit seluruh penggunaan dana oleh Andi.

Hasil audit tersebut menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada Irfan Nur Alam maupun kepada terdakwa lainnya, Arsan Latif.  

"Berdasarkan hasil audit, tidak ada aliran dana kepada terdakwa Irfan Nur Alam. Hasil audit inilah yang menjadi dasar perdamaian antara PT PGA dan Andi Nurmawan," tegas Namina. 

Irfan Menolak Uang

Dalam persidangan terungkap adanya rekaman yang menunjukkan bahwa Irfan Nur Alam menolak pemberian sejumlah uang dari PT PGA. 

Awalnya, Irfan Nur Alam meminta izin untuk memutar rekaman percakapan antara dirinya dengan H. Endang Rukanda.

Dalam rekaman itu, Irfan menolak pemberian uang senilai Rp 1 miliar dari H. Endang kepada Pemerintah Daerah Majalengka, termasuk dirinya. 

Masalah Perdata, Bukan Korupsi

Fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa perkara ini seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana.

Sebabnya adalah kasus ini menyangkut konflik internal antara PT PGA dan terdakwa Andi Nurmawan terkait penggunaan dana perusahaan.

Pihak PT PGA bahkan telah menyerahkan berbagai dokumen, termasuk hasil audit forensik, mutasi rekening, serta surat kesepakatan damai kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun, kejaksaan menolak dokumen tersebut karena jika diterima, kasus ini dianggap tidak layak untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.