https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Sakit Hati Ditolak Rujuk, Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istrinya

Rabu, 08 Mei 2024 - 12:39
Sakit Hati Ditolak Rujuk, Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istrinya Polsek Rajagaluh melakukan cek TKP mobil yang dibakar oleh mantan suaminya. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA – Entah apa yang dipikirkan oleh IS (41). Pria asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ini justru nekat membakar mobil dan rumah mantan istrinya lantaran permintaannya untuk rujuk ditolak.

Hal tersebut terjadi ketika IS mendatangi mantan istrinya, YS (20), warga Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa 7 Mei 2024.

Aksi tidak terpuji itu sempat terekam CCTV di sebuah minimarket. Dalam rekaman tersebut, pelaku dengan sengaja menyiram bensin ke mobil Grand Livina warna putih milik korban.

Korban sendiri saat itu hendak berbelanja disebuah minimarket yang berada di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka. Sontak saja, korban pun langsung histeris dan meminta tolong kepada warga sekitar.

Menurut YS, usai membakar mobil, mantan belahan jiwanya itu langsung kabur dari lokasi kejadian. Namun, tak selang lama, dirinya juga mendapat kabar dari keluarganya bahwa rumah YS juga dibakar oleh pelaku tersebut.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Rajagaluh, IPTU H. Rusli Iskandar membenarkan atas peristiwa prahara rumah tangga yang berujung tindak kriminalitas tersebut.

Menurut IPTU Rusli, kronologi tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban untuk meminta bertemu guna meminta rujuk. Namun, permintaan rujuk tersebut ditolak oleh korban. 

Sekira pukul 16.00 WIB, saat korban bersama anaknya berbelanja disebuah minimarket di Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, tiba tiba pelaku datang dan membakar mobil milik korban yang tengah terparkir di halaman minimarket tersebut.

Setelah membakar mobil, kata dia, pelaku langsung menuju ke rumah korban di Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Di sana, pelaku juga kembali menyiramkan bensin dan membakar pada bagian ruang tamu rumah korban.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, karena saat peristiwa itu tidak ada orang yang berada di mobil maupun di dalam rumah tersebut," ujar Kapolsek Rajagaluh, IPTU Rusli kepada TIMES Indonesia, Rabu (8/5/2024).

Setelah melakukan pembakaran, pelaku langsung melarikan diri. Bahkan, kata dia, pelaku juga sempat mengancam korban melalui pesan WhatsApp, SMS, dan telepon bahwa ia akan membunuh korban.

"Kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut sekitar mencapai Rp 50 jutaan. Hingga saat ini, petugas kepolisian tengah mendalami kasus dugaan bakar mobil dan rumah mantan Istrinya tersebut, sedangkan pelakunya masih dalam pengejaran polisi," jelas Kapolsek Rajagaluh, Polres Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.