https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Mantan Karyawan BRI Majalengka

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:06
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Mantan Karyawan BRI Majalengka Sidang Praperadilan tersangka korupsi mantan KKaryawan Bank BRI Majalengka. (FOTO: Kejari Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan karyawan BRI, berinisial AJI terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman KUR dan KUPEDES.

"Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pada intinya, menolak permohonan-permohonan dari pemohon praperadilan (AJI) untuk seluruhnya," ungkap Kasi Intelejen Kejari Majalengka, M Ridwan Dermawan kepada TIMES Indonesia, Selasa (20/2/2024).

Menurut dia, hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka. Bahwa status tersangka AJI pun dinyatakan sah menurut hukum.

Sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 Kitab UU hukum acara pidana, sehingga, kata dia, penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, melanjutkan tindakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pinjaman pemberian KUR dan KUPEDES pada Bank BRI Unit Salagedang, tahun 2020-2022.

"Kita segera melakukan pemberkasan untuk selanjutnya akan melakukan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum," ujar M Ridwan Dermawan.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya tersangka mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya pada 01 Februari 2024 kepada Pengadilan Negeri Majalengka. Sementara sidang sendiri berlangsung selama 7 kali dan tanggal 20 Februari 2024, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan karyawan Bank BRI tersebut. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.