Hukum dan Kriminal

Polres Majalengka Bekuk Penyalahgunaan Tembakau Sintetis dan Obat Psikotropika

Selasa, 22 Juni 2021 - 10:16
Polres Majalengka Bekuk Penyalahgunaan Tembakau Sintetis dan Obat Psikotropika Satnarkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana Narkotika. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Satuan Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap seorang penyalahgunaan tembakau sintetis berinisial GHS alias Baduy (27) warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Polisi juga menyita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis sebanyak 7 paket yang terbungkus plastik klip bening di rumah tersangka.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, satu buah timbangan, handphone, dua buah tas dan dua pack plastik bening serta barang bukti lainnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, selain mengamankan pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis, pihaknya juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

pidana-Narkotika-2.jpg

"Dari kasus penyalahgunaan tembakau sintetis, kita menetapkan satu orang tersangka. Sedangkan, dari kasus obat obatan terlarang (psikotropika), kita mengamankan lima orang pelaku," ungkap AKP Udiyanto, Selasa (22/6/2021)

Kelima tersangka penyalahgunaan obat obatan terlarang tersebut, menurut AKP Udiyanto, masing - masing berinisial RR (22), FR (23), DAW (44), HS (41) dan RHI (29).

"Dari tangan para tersangka tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir psikotropika/obat - obatan terlarang jenis farmasi dan sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.

Sementara itu, dari keenam kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam beberapa sepekan terakhir ini, para tersangka tersebut ditangkap di wilayah dan waktu yang berbeda.

"Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka tembakau sintetis akan dijerat pasal 114

ayat (1) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI, No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo Permenkes No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Sedangkan, untuk kasus penyalahgunaan obat obat terlarang jenis farmasi, akan kita jerat pasal 196 UU RI, No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.