https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Yusril Ihza Mahendra Bela INA di Praperadilan Kejati Jabar

Selasa, 02 April 2024 - 19:11
Yusril Ihza Mahendra Bela INA di Praperadilan Kejati Jabar Yusril Ihza Mahendra bersama Irfan Nur Alam. (FOTO: Kuasa Hukum INA for TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKAYusril Ihza Mahendra muncul sebagai penasehat hukum Irfan Nur Alam (INA), yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan gratifikasi Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Kehadiran Yusril Ihza Mahendra dalam kasus ini telah dikonfirmasi oleh Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi, yang menyatakan bahwa pihak keluarga telah menunjuknya sebagai penasihat hukum.

"Jaksa secara profesional harus menjawab atas praperadilan tanpa mengundur-undur waktu lagi, sebagai rasa tanggung jawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," kata Yusril Ihza Mahendra, dikutip dari idejabar pikiran rakyat, Selasa (2/4/2024).

Yusril telah melayangkan praperadilan atas penetapan dan penahanan Irfan Nur Alam. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya panggilan sidang nomor: 5 Pid.Pra/2024/PN.Bdg.

Dalam surat panggilan sidang itu, disebutkan sebagai juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memenuhi permintaan tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 Maret 2024.

Surat panggilan sidang tersebut menunjukkan bahwa Yusril akan hadir di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A pada Selasa 16 April 2024, terkait sidang Praperadilan antara pemohon Irfan Nur Alam melawan Kejati Jabar.

Kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka mengalami perkembangan baru setelah penahanan Irfan Nur Alam oleh penyidik Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024. Selain Irfan, Andi Nurmawan dari pihak swasta juga telah ditahan empat hari sebelumnya.

Proses penahanan Irfan Nur Alam berlangsung dramatis, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 dan langsung ditahan pada 26 Maret 2024. Sementara tersangka lainnya, Andi Nurmawan dan Maya, telah ditetapkan sebagai tersangka satu tahun sebelumnya, namun hanya Andi yang baru ditahan.

Sehingga, banyak pertanyaan muncul mengenai mengapa anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang berencana maju lagi dalam Pilkada ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan begitu cepat. Hal ini menimbulkan pandangan sebagian publik bahwa penahanan Irfan Nur Alam bermuatan unsur politik.

Sementara itu, Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Rojan Siagian, menyatakan kekecewaannya terhadap Kejati Jabar atas penahanan kliennya pada waktu mendampingi pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Rojan mengkritik tindakan Kejati Jabar sewenang-wenang dan tidak menghormati HAM serta hukum. Alasannya karena ia meyakini bahwa Irfan Nur Alam tidak bersalah dan tidak menerima suap dari proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Sehingga, tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Oleh karena itu, menurutnya ada beberapa hal yang berpotensi untuk mengajukan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka sudah berlangsung beberapa tahun, bahkan Andi dan Maya sudah dinyatakan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu.

Namun, pada saat itu, pihak Kejati Jabar baru menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap mereka. Setelah satu tahun berlalu, tidak ada perkembangan dalam kasus tersebut.

Namun pada bulan Maret 2024, tiba-tiba diumumkan bahwa Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam menjadi tersangka. Pengumuman tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024 malam melalui Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dan langsung diikuti dengan penahanan pada Selasa, 26 Maret 2024. (*)

Pewarta : Hendri Firmansyah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.