https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 15 Tersangka Diringkus Polres Majalengka

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:15
Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 15 Tersangka Diringkus Polres Majalengka Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, gencar menangkap pelaku tindak pidana narkoba di Bumi Sindangkasih. Total sudah 15 tersangka ditangkap periode Januari hingga Maret 2024.

Dari penangkapan belasan orang tersangka itu, terdapat 14 kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Majalengka. Yakni, dua kasus penangkapan terkait narkotika jenis sabu dan dua kasus terkait narkotika jenis daun ganja kering.

"Sedangkan, sepuluh kasus lainnya terkait penjualan atau peredaran obat keras/obat bebas terbatas tanpa izin edar," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Kamis (14/3/2024).

tindak-pidana-narkoba-2.jpg

Dalam pengungkapan tersebut, menurut Kapolres, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, jenis sabu seberat 2,32 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 140,86 gram dan obat keras berbagai merk sebanyak 12.832 butir.

"Barang bukti yang kita amankan ini dari 15 orang tersangka masing masing berinisial DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS," ujar AKBP Indra Novianto.

Akibat perbuatannya tersebut, untuk tersangka jenis sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

"Adapun pelaku peredaran obat keras akan dihadapkan pada Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegas AKBP Indra Novianto.

Kapolres menambahkan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini merupakan komitmen Polres Majalengka, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota berjuluk Angin.

"Hal ini kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Upaya pencegahan dan penindakan terus diperkuat untuk menekan laju peredaran narkoba di masa mendatang," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.