TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Polisi mengamankan sejumlah botol minuman keras atau miras dalam razia di sebuah warung jamu di kawasan Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Cikijing, AKP Asep Rusmawan mengatakan, razia tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan penjual minuman keras berkedok toko jamu.
"Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons aduan yang masuk dari mereka," ujar AKP Asep, Kamis (3/10/2024).
Kapolsek menjelaskan, bahwa pemilik warung berjualan di lokasi tersebut tidak memiliki izin, sehingga masyarakat sekitar merasa resah dengan keberadaan penjual miras tersebut.
Dalam razia tersebut, ucap AKP Asep, Polsek Cikijing mengamankan botol miras berbagai merek. Sementara itu, barang bukti tersebut langsung diamankan polisi.
Ia pun menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi warga dari dampak negatif miras ilegal.
"Kami berharap dengan adanya operasi ini, wilayah Kecamatan Cikijing, Majalengka, bisa terbebas dari peredaran miras ilegal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," harapnya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |