https://majalengka.times.co.id/
Opini

Agenda Retreat Dihalangi, Loyalitas Kepala Daerah Diuji

Senin, 24 Februari 2025 - 09:38
Agenda Retreat Dihalangi, Loyalitas Kepala Daerah Diuji Adi Junadi, Pemerhati Komunikasi Politik dan Dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Majalengka.

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Pelantikan serentak kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Momentum bersejarah ini seharusnya menjadi titik awal penguatan sinergitas pusat-daerah dalam mengakselerasi pembangunan nasional.

Namun, euforia pelantikan tersebut segera diikuti drama politik ketika Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melarang kepala daerah dari partainya mengikuti agenda retreat di Akademi Militer Magelang.

Larangan ini menimbulkan pertanyaan fundamental tentang arah loyalitas kepala daerah dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kepala daerah memiliki dwi-fungsi: sebagai pemimpin daerah otonom dan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Keseimbangan peran ini krusial untuk menjamin efektivitas implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah.

Data Kementerian Dalam Negeri (2024) mengungkap fakta menarik bahwa daerah-daerah dengan tingkat koordinasi pusat-daerah yang baik mencatatkan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia rata-rata 15% lebih tinggi. Temuan ini menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan dan program antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Program retreat di Akademi Militer merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun keselarasan visi dan penguatan koordinasi pusat-daerah. Forum ini menjadi sangat penting mengingat tantangan pembangunan yang semakin kompleks membutuhkan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah.

Penolakan terhadap agenda ini tidak hanya mencerminkan resistensi terhadap upaya konsolidasi nasional, tetapi juga menunjukkan masih kuatnya politik transaksional yang mengancam profesionalisme birokrasi.

Secara konstitusional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas mengatur bahwa kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPRD. Sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan menegaskan komitmen untuk mengabdi kepada negara dan rakyat, bukan kepada partai politik.

Fenomena larangan mengikuti retreat nasional justru mencerminkan masih kuatnya pandangan bahwa kepala daerah adalah 'aset' partai politik yang harus tunduk pada garis komando partai.

Dalam perspektif manajemen pemerintahan modern, kepala daerah adalah pemimpin publik yang harus bekerja di atas kepentingan partisan. Studi terkini menunjukkan bahwa daerah dengan kepala daerah yang lebih independen dari intervensi partai politik memiliki kinerja pelayanan publik yang lebih baik. Profesionalisme birokrasi dan kualitas pelayanan publik seringkali terganggu ketika kepentingan partisan mendominasi pengambilan keputusan.

Retreat nasional sejatinya merupakan forum strategis untuk membangun pemahaman bersama tentang arah pembangunan dan penguatan kapasitas kepemimpinan. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan kepemimpinan daerah yang mampu berpikir strategis dan bertindak sinergis dalam kerangka kepentingan nasional.

Momentum ini seharusnya menjadi refleksi mendalam tentang urgensi melepaskan kepala daerah dari jerat politik partisan. Kesetiaan kepada partai politik tidak boleh mengalahkan tanggung jawab konstitusional sebagai pemimpin daerah dan bagian dari sistem pemerintahan nasional.

Hanya dengan memahami dan menjalankan peran secara proporsional, cita-cita kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan melalui sinergitas pusat-daerah yang efektif.

***

*) Oleh : Adi Junadi, Pemerhati Komunikasi Politik dan Dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Majalengka.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.