https://majalengka.times.co.id/
Kopi TIMES

Menagih Miliaran Uang Rakyat di BPJS Kabupaten Malang

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:23
Menagih Miliaran Uang Rakyat di BPJS Kabupaten Malang Damanhury Jab (Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang).

TIMES MAJALENGKA, MALANG – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia baru saja kita lewati dengan penuh khidmat. Tepatnya pada 17 Agustus 2023 lalu. Negara kita yang agung ini telah merayakan momentum bersejarah dimana pada 78 tahun silam pada tanggal yang sama, melalui founding father telah memproklamirkan diri sebagai suatu negara yang kuat dan kokoh. Mampu menyatukan wilayah Nusantara, seperti nazarnya Patih Gajah Mada dalam Sumpah Palapa.

Berbicara tentang Negara tentunya tidak dapat dipisahkan dari instrumen yang mampu menopang keberlangsungan negara serta pemberlakuan sistem ketatanegaraan yang baik dan matang. Melalui lembaga Negara yang juga dibentuk demi terlaksananya pelayanan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan.

Hal demikian dapat kita dapati di Negara kita Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa lembaga prioritas yang jika fungsinya tidak terlaksana dengan baik maka akan berdampak terhadap kegaduhan dan berakibat fatal terhadap keberlangsungan hajat hidup masyarakat. Lembaga perioritas (bukan berarti mengabaikan yang lain) di Indonesia seperti yang kita ketahui diantaranya adalah lembaga Hukum, Lembaga Pendidikan dan Kesehatan. 

Berbicara tentang hukum, S.M Amin SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari Norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum adalah tata tertib dan pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Namun bukan tentang hukum yang akan menjadi acuan pembahasan penulis kali ini. Melainkan seputar pro dan kontra pemberhentian pelayanan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang yang berlangsung pada 31 Juli 2023 lalu.

Penonaktifan secara tiba-tiba melalui edaran BPJS Kesehata Kabupaten Malang menjadi sorotan dari berbagai kalangan baik dari kelompok Organisasi Masyarakat (GRIB Jaya Kabupaten Malang) hingga Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa (PMII dan HMI).

Tak hanya itu, protes-protes dari kelompok bawa terus berdengung laksana amukan suara badai. Tertahan oleh keberanian untuk menyuarakan protes pada kebijakan yang sempat memicu pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Terkuak, salah satu alasan penonaktifan BPJS PBID ini adalah data penerima BPJS Kesehatan melalui PBID di Kabupaten Malang yang saat ini tak lagi mutakhir serta dinilai perlu dilakukan evaluasi agar tidak menguras anggaran Daerah.

Dipublish secara gamblang di media lokal hingga media Nasional bahwa salah satu penyebab penonaktifan BPJS PBID di Kabupaten Malang adalah masih terbayarnya Jaminan Kesehatan sejumlah 51 ribu warga Kabupaten Malang yang telah meninggal dunia. Tentu tidaklah wajar jika pemerintah tetap membayar iuran BPJS melalui PBID namun penerimanya telah wafat bukankan itu seperti menebar garam di laut? bukankah itu tidak tepat sasara?

Sangat tepat jika pembaca mengartikan hal tersebut adalah sebuah kesia-siaan belaka. Ini adalah bukti kongkrit tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan yang tidak tepat sasaran dan sangatlah penting untuk dilakukan evaluasi dan pembenahan oleh pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam hemat penulis, evaluasi yang dilakukan jangan hanya sebatas evaluasi. Akan tetapi perlu ada langkah tegas yang ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Malang, guna meminimalisir kerugian uang rakyat tersebut. Salah satunya adalah mengupayakan pengembalian anggaran belanja ke BPJS yang telah terbuang percuma lantaran pihak yang dijamin kesehatannya telah meninggal dunia.

Jika tidak mau dianggap melakukan penganggaran fiktif. Maka anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Malang kepada BPJS Kesehatan harus segera ditarik kembali karena data yang digunakan dalam perbelanjaan ini tak lagi mutakhir sebagaimana pembahasan diatas.

Secara matematis, jumlah 15 ribu penerima BPJS Kesehatan PBID di Kabupaten Malang yang telah meninggal dunia sejak tahun lalu akibat pandemi Covid 19. Jika dihitung biaya pembayarannya mulai Januari 2023 hingga Juli 2023 dengan biaya pengobatan per-orang 35 ribu rupiah maka Rp. 35.000 (biaya per-orangan) x 51.000 (jumlah penerima yang meninggal) x 7 ( 7 Bulan terhitung sejak Januari 2023 hingga Juli 2023) = 12. 495. 000. 000 (Dua Belas Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Rupiah). 

Maka, kerugian Pemkab Malang hanya dari ketidak mutakhiran data kematian penerima BPJS PBID sejak Januari hingga Juli 2023 saja telah tembus di angka 12 Miliar. Anggaran sebanyak ini dapat digunakan untuk hal lain yang mungkin lebih urgen misalnya perbaikan infrastruktur jalan, perbaikan saluran air atau lainnya.

Jika boleh memberikan pendapat dan saran. Penulis menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Malang harus segera menagih anggaran yang sudah terlanjur tersalurkan ke BPJS Kesehatan agar tidak terbuang sia-sia. Karena uang tersebut adalah hak masyarakat yang sudah sepantasnya diambil kembali.

***

*) Oleh: Damanhury Jab (Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.