TIMES MAJALENGKA, JOMBANG – Beberapa saat yang lalu, setelah pengajian, beberapa penggerak Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Jombang bertemu dalam satu majelis informal. Tradisi bertabarruk model cangkruan untuk menguatkan silaturrohim dan bertukar paham serta mengurai kebaikan demi saling bernasehat.
Di antara mereka, beberapa yang berlatar penggerak lembaga bahtsul masaail, baik berbasis pesantren maupun jam’iyyah. Beberapa yang lain, ada yang berlatar pendidik, jebolan fakultas hukum dan aktivis pergerakan sosial, politik dan seni-budaya. Semuanya adalah kader jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang pernah berkhidmat melayani warga Nahdliyyin dalam struktur jam’iyyah sesuai tingkatannya.
Gayeng dalam obrolan ilmiah dengan selingan canda tawa ala santri di pesantren. Bicara lepas apa adanya, argumentatif layaknya santri dalam forum ‘syawir’, namun terarah. Apalagi suguhan kopi, polo pendem dan kepulan asap rokok berbagai merk pabrik hingga ‘tingwe (rokok meracik sendiri dari tembakau petani lokal)’, menambah gairah diskusi semakin seru.
Ada satu tema yang terdiskusi panjang, saat salah satunya membuka kabar : "hari Senin depan, 7 Agustus 2023 akan digelar sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang". Tersentak penasaran, di antara mereka bertanya minta penegasan : "Bagaimana ceritanya hingga ada gugatan di pengadilan, dan siapa yang digugat?"
"Yang digugat itu kelembagaan PBNU dan Kepengurusan PCNU Jombang hasil penunjukan PBNU. Nah, berdasar ART NU, Ketua Umum PBNU dan Ketua PCNU Hasil Penunjukan yang berwenang mewakili di Pengadilan atau yang ditugaskan", katanya menjelaskan singkat.
"Jadi begini runtutan cerita sngkatnya", tambahnya menegaskan.
Konfercab NU Jombang tanggal 5 Juni 2022 telah menghasilkan keputusan-keputusan yang diamanatkan oleh AD-ART NU. Semua keputusan itu disahkan oleh Pimpinan Sidang Komisi hingga Pleno, termasuk petugas pimpinan sidang dari PWNU Jawa Timur yang bertindak sebagai kepanjangan tugas dari PBNU.
Kemudian dari hasil Konfercab itu, PBNU minta tabayyun kepada pimpinan sidang kususnya keputusan pleno yang dipimpin petugas PWNU bertindak sebagai kepanjangan tugas dari PBNU. Dikabarkan, PBNU menilai hasil Konfercab sah, kecuali pemilihan ketua tanfidziyah.
"Lho kang, Konfercab itu kan kedaulatan Cabang yang diberikan AD-ART untuk menetapkan keputusan-keputusan yang diamanatkan AD-ART juga melalui permusyawartan tertinggi di tingkat daerah kabupaten, serta melibatkan MWC dan Ranting di daerahnya?", kata seorang dalam forum, menyela.
"Betul itu, kalaupun ada keberatan dengan hasil konfercab kan ada mekanisme penyampaian keberatan dan penyelesaiannya. Opo ono sing keberatan?", kata yang lain, menanyakan.
Jadi begini kelanjutannya, tanggal 17 Juni 2022, Sekjend PBNU bersama Wasekjend dan Katib PBNU silaturrohim ‘tabayyun’ kepada Mandataris Rais Konfercab 5 Juni 2022, di ndalem beliau. Kemudian Mandataris Rais, Almarhum KH Abdul Nashir Fattah menjelaskan hasil silaturrohim ‘tabayyun’ itu dan menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan tentang ‘Konfercab Ulang’. Untuk itu beliau (mandataris Rais) meminta agar segera diagendakan Rapat Formatur untuk memenuhi kewajiban Mandataris Konfercab dan Formatur untuk melengkapi susunan PCNU 2022-2027.
Nah, tanggal 22 Juni 2022, Formatur Konfercab rapat melengkapi Kepengurusan PCNU 2022-2027. Selesai, dan selanjutnya dimintakan surat Rekomendasi PWNU Jawa Timur. Dan tanggal 25 Juni 2022, terbitlah Surat Rekomendasi PWNU Jawa Timur dilampiri susunan PCNU Jombang masa khidmat 2022-2027 untuk dimintakan pengesahan dan penetapan kepada PBNU.
"Alhamdulillah, clear and clean to?’, respon forum cangkruan. "Sakjane ngono, tapi ...", kata yang lain menjelaskan.
Tanggal 29 Juni 2022, PBNU menerbitkan surat instruksi untuk menyelenggarakan Konfercab Ulang khusus pemilihan ketua tanfidziyah yang dinilai tidak sah. Dengan kebesaran dan kesabaran hati, para mandataris Konfercab 5 Juni 2022 menghormati dan mempersilahkan bila akan dilaksanakan. Dan, ternyata Konfercab Ulang dimaksud tanggal 14 Juli 2022 dengan kehadiran seluruh Ketua MWC dan Ketua Ranting se-Jombang, dalam Sidang Pleno malam itu, diputuskan oleh PBNU "DI-SKORS" hingga waktu yang akan ditentukan kemudian oleh PBNU.
Kaget, bingung dan ora jelas karepe. Perasaan Nahdliyyin Jombang ini berlangsung hingga Mandataris Rais Wafat (semoga Allah SWT., meninggikan derajat beliau), dan selanjutnya muncul Keputusan PBNU tentang Karteker PCNU Jombang sejak 24 Januari 2023 serta diperpanjang tugasnya sejak 24 April 2023 hingga 28 Juni 2023.
Tugas khusus Karteker PCNU Jombang melaksanakan Konfercab NU Jombang belum terlaksana, akhirnya tanggal 8 Mei 2023 terbit Surat Keputusan PBNU tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 yang selanjutnya dilantik dan dikukuhkan oleh PBNU pada tanggal 20 Mei 2023.
"Beh, ngono yo. La terus hasil Konfercab 5 Juni 2022 yang telah sah, permohonan SK PBNU untuk PCNU 2022-2027 yang sudah direkomendasi PWNU Jawa Timur, serta nasibe Konfercab Ulang yang ‘Di-Skors’ untuk dilanjutkan, piye?", celetuk forum, kemudian saling menyela tanggapan, bersahutan.
"Wis angel iki, angel. Ruwet."
"Ya ndak lah, nanti kan ditoto masalahe. Koyo nata puzzle. Trus, langkah-langkah yang telah diambil berdasar kebijakan NU itu, pas tidak dengan teks dan konteksnya".
"Gak bahaya ta? Kan urusan ambek wong pusat?".
"Ya ndak lah, kan sesuai dengan jargon membangun peradaban; peradaban Ilmiah. Santri kan terbiasa dengan penyelesaian ilmiah. Debat argumen dan dasar rujukan, mengko kan ketemu-ketemu dewe".
"Sik ta lah. Ini kan sama dengan membuat gaduh".
"Iku lak jare sampeyan. Dilingkungan Nahdliyyin itu kan biasa rame ing gawe, rame ing perkoro. Justru dari situ kita bisa lebih dewasa berpikir dan bersikap. Apalagi, Ketum PBNU kan mengikuti salah satu cara-cara Gus Dur yang kontroversial supaya kita terbiasa menghadapi dan menyelesaikan kontroversi. Ndak perlu khawatir lah, nanti kan masyayikh NU tidak tinggal diam".
"Wah, kiamat iki. Ajur jum".
"Hehehe..., kebangkitan itu justru bermula dari dan setelah kiamat. Sughro dan Kubro itu ukuran kiamat saja. Setelah kiamat kan masuk fase kebangkitan".
Jadi begini. Anggap saja kita sedang Bahtsul Masaail. Ada shohibul masaail, ada para Mubahhits yang ahli dalam kajian dan maroji’ masing-masing, dan ada Mushohhih yang akan mengkonstruksikan dan meluruskan masalah dan putusan solusinya.
Nah, biasanya Bahtsul Masaail itu di pondok pesantren yang dekat lingkungan masyayikh atau di masjid yang dekat dengan Nahdliyyin. Untuk masalah NU Jombang ini, tempat bahtsul masaailnya dipindah di Pengadilan Negeri Jombang. Kan, hanya menggeser tempat pelaksanaan.
"Ya sudahlah, nanti kita ikuti saja pelaksanaan bahtsul masaail di PN Jombang".
"Nah, begitu. Seperti bahtsu-bahtsu yang biasa kita lakukan. Diikuti saja dengan riang gembira dan senang hati, karena ini forum ilmiah. Dan, kita biasakan untuk memperkuat peradaban ilmiah. Justru, kita do’akan supaya bahtsul masaail berhasil dan tidak mauquf".
"Apalagi, diskors. Hahaha..", forum tertawa lepas.
Wassalam.
***
*) Oleh : Ustadz. Amirul Arifin; - Wakil Ketua PCNU 2017-2022, Sekretaris Panitia Konfercab 5 Juni 2022; - Koordinator Khataman Shohih Bukhori dan Manaqib Nurul Burhan; - dan Koordinator Tim Bahtsul Masaail Pondok Pesantren.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : |
Editor | : Ronny Wicaksono |