Pemkab Majalengka Tegaskan Dana BOS Tak Bisa Biayai Renovasi Besar Sekolah
Ilustrasi - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (FOTO: Istimewa)

Pemkab Majalengka Tegaskan Dana BOS Tak Bisa Biayai Renovasi Besar Sekolah

Pemkab Majalengka tegaskan dana BOS hanya boleh 20% untuk perawatan ringan. Revitalisasi sekolah harus lewat usulan resmi, dengan 323 sekolah diajukan ke pusat dan 22 dibiayai APBD.

TIMES Majalengka,Rabu 15 April 2026, 21:40 WIB
630
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAPemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat, menegaskan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS memiliki batasan ketat sesuai regulasi nasional, khususnya dalam pembiayaan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Umar Ma’ruf, menjelaskan bahwa dana BOS tidak dapat digunakan secara bebas untuk renovasi bangunan sekolah. Sesuai ketentuan, alokasi dana tersebut hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari total anggaran untuk kebutuhan pemeliharaan ringan.

"Dana BOS diprioritaskan untuk operasional kegiatan belajar mengajar. Dengan batas maksimal 20 persen untuk pemeliharaan, tentu tidak mencukupi untuk renovasi berat. Oleh karena itu, revitalisasi harus melalui mekanisme pengusulan anggaran sesuai regulasi," ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Penegasan ini menjadi respons atas berbagai pertanyaan publik terkait kondisi sejumlah bangunan sekolah di Majalengka yang membutuhkan perbaikan, namun belum dapat direalisasikan melalui dana operasional sekolah.

Lebih lanjut, Umar mengungkapkan bahwa pembangunan fisik sekolah tidak dapat dilakukan secara instan. Proses revitalisasi harus melalui tahapan administratif yang terstruktur, mulai dari sinkronisasi data melalui sistem Dapodik, verifikasi lapangan, hingga penetapan anggaran di tingkat kementerian.

Meski demikian, Pemkab Majalengka memastikan seluruh proses terus dikawal guna mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan yang layak dan aman bagi peserta didik.

Sebagai langkah konkret, hingga April 2026, sebanyak 323 sekolah di Kabupaten Majalengka telah diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendapatkan program revitalisasi. Rinciannya terdiri dari 39 satuan PAUD, 221 Sekolah Dasar (SD), dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemerintah dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial, terhadap sekolah-sekolah yang mengalami kondisi serupa.

Sembari menunggu persetujuan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Majalengka juga mengambil langkah cepat melalui pembiayaan daerah. Pada tahun 2026, sebanyak 22 sekolah telah dialokasikan untuk revitalisasi melalui APBD Kabupaten, yang mencakup 17 bangunan SD dan 5 bangunan SMP.

Pemerintah daerah juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif memberikan perhatian terhadap kondisi pendidikan sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif.

"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan, demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Kabupaten Majalengka," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.