Dinkes Majalengka Sebut ‎Vaksin Kedaluarsa Masih Aman Digunakan Sampai 6 Bulan ke Depan
TIMES Majalengka/Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Harizal Harahap. (Foto: Herik Diana/TIMES Indonesia)

Dinkes Majalengka Sebut ‎Vaksin Kedaluarsa Masih Aman Digunakan Sampai 6 Bulan ke Depan

Proses vaksinasi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masih berlangsung hingga kini. Ada sejumlah vaksin kedaluarsa‎ masih tersimpan di gudang Farmasi yang berada di be ...

TIMES Majalengka,Selasa 22 Maret 2022, 15:25 WIB
10.7K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKA‎Proses vaksinasi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masih berlangsung hingga kini. Ada sejumlah vaksin kedaluarsa‎ masih tersimpan di gudang Farmasi yang berada di belakang gedung DPRD Majalengka.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Harizal Harahap menegaskan, pihaknya membenarkan ada vaksin yang telah kedaluarsa.

"Perlu kami tegaskan, vaksin kedaluarsa itu masih bisa digunakan sampai 6 bulan ke depan," ungkapnya, saat dikonfirmasi di kantor Dinkes Majalengka, Selasa (22/3/2022).

Harizal menambahkan, dasar hukum tentang vaksinasi kedaluarsa yang masih bisa digunakan yakni surat dari kementrian kesehatan (Kemenkes) RI, yang diperkuat oleh surat dari BPOM.

"Surat tersebut menyatakan bahwa vaksin yang dikirim bulan Januari 2022 masih bisa digunakan sampai 6 bulan ke depan. Berarti sampai bulan Juli mendatang," ujarnya.

Harizal menjelaskan, vaksin yang tersimpan di Gudang Farmasi saat ini telah dipisahkan, mana yang telah kedaluarsa dan mana yang baru saja datang. "Yang kedaluarsa itu bisa dilihat ada nomer serinya dan dipisahkan," ucapnya.

Harizal menegaskan, pihaknya memastikan bahwa vaksin yang telah kedaluarsa tidak akan digunakan untuk memvaksin anak-anak. "Kami tidak akan gunakan untuk vaksinasi anak-anak," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan kiriman vaksin pada bulan Januari 2022 lalu, ada sekira 13 ribu vaksin.

Petugas dari Gudang Farmasi, Iman Budiman mengatakan vaksin kedaluarsa‎ dan yang tidak dibedakan tempat penyimpanannya. "Kalau yang perpanjangan aman. Karena sudah ada surat keterangan dari BPOM, Kemenkes juga tim ahli," jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.