Ibu Kandung Berusia 16 Tahun Diduga Buang Bayinya di Perkebunan Majalengka
MAJALENGKA – Kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di sebuah perkebunan di Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan seorang remaja berinisial S (16), yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari sepekan setelah bayi ditemukan oleh seorang buruh tani pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditemukan di kawasan perkebunan Blok Manis, bayi dalam kondisi masih bernapas dan berlumuran darah.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, bayi tersebut diduga baru beberapa jam dilahirkan sebelum ditinggalkan di area perkebunan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi S sebagai ibu kandung bayi. Remaja tersebut diketahui tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, S mengalami mulas dan berulang kali masuk ke kamar mandi hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki. Proses persalinan tersebut dibantu oleh seorang temannya.
Setelah bayi lahir, tali pusarnya diputus dengan cara ditarik hingga terlepas. Bayi kemudian dibungkus menggunakan celana panjang dan rok wanita berwarna hitam.
Sekitar pukul 06.30 WIB, S diduga membawa bayi tersebut ke kawasan perkebunan di Desa Beber dan meninggalkannya seorang diri.
"Sekitar pukul 06.30 WIB, bayi tersebut dibawa ke kawasan perkebunan di Desa Beber dan ditinggalkan di lokasi," ujar AKBP Aldy, Selasa (8/9/2026).
Sekitar tiga jam kemudian, seorang buruh tani yang sedang mencari rumput menemukan bungkusan mencurigakan di kawasan perkebunan. Setelah diperiksa, saksi terkejut karena mendapati seorang bayi laki-laki yang masih bernapas dan berlumuran darah.
Saksi kemudian membawa bayi tersebut ke rumah untuk dibersihkan. Penemuan itu dilaporkan kepada ketua RT dan perangkat desa sebelum bayi dibawa ke Puskesmas Panongan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong rok berwarna hitam yang digunakan sebagai alas bayi saat ditemukan serta surat keterangan hasil pemeriksaan medis terhadap S.
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penelantaran orang atau anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
"Saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih dilakukan Satreskrim Polres Majalengka," jelas AKBP Aldy. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

