Pemkab Majalengka Tindak Tegas Galian Tak Berizin, Lokasi Tambang Kembali Disegel
Pemkab Majalengka menyegel tambang tanah ilegal di Kasokandel. Penertiban dilakukan setelah muncul keluhan warga terkait dampak lingkungan dan aktivitas galian tanpa izin.
MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian tanah tak berizin di wilayah Kecamatan Kasokandel. Melalui operasi gabungan lintas instansi, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang ilegal di Dusun Rancakeong, Desa Jatimulya, Selasa (26/5/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas penambangan tanpa izin yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan ketertiban umum.
Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi galian di Dusun Rancakeong usai melakukan koordinasi internal. Namun saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan diketahui sudah tidak beroperasi dan pemilik usaha tidak berada di area tambang.
Meski aktivitas telah berhenti sementara, Pemerintah Kabupaten Majalengka menilai usaha tersebut tetap melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).
Keberadaan tambang tanpa izin itu sebelumnya juga sempat memicu konflik dan keresahan warga sekitar hingga aduannya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Majalengka dan diteruskan kepada Bupati Majalengka untuk segera ditindaklanjuti.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Yan Indra Sovhia mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena usaha galian tersebut belum mengantongi izin resmi serta telah menimbulkan keluhan masyarakat.
"Penanganan ini sudah melalui tahapan sesuai SOP yang berlaku. Mulai dari pemanggilan, teguran, kemudian Surat Peringatan satu, dua hingga tiga," ujar Yan Indra.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha untuk menghentikan aktivitas secara mandiri. Namun karena tidak ada tindak lanjut, penyegelan akhirnya dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.
"Karena tidak ada tindak lanjut dari pelaku usaha, maka dilakukan penutupan sampai pihak usaha memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta rekomendasi DPRD Kabupaten Majalengka kepada Bupati terkait aktivitas galian tak berizin di wilayah Kasokandel.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas usaha tanpa izin demi menjaga ketertiban umum, keselamatan lingkungan, dan kondusivitas masyarakat.
Langkah tegas pemerintah daerah tersebut mendapat dukungan dari warga sekitar lokasi tambang. Salah seorang warga, Dedi (45), mengaku aktivitas galian sebelumnya sempat menimbulkan gangguan, terutama terhadap kondisi jalan dan lingkungan permukiman.
"Kami berharap aktivitas galian yang tidak memiliki izin bisa ditertibkan karena warga sempat merasa terganggu, terutama soal jalan dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Iis (38), yang berharap pengawasan pemerintah terhadap aktivitas tambang di Kecamatan Kasokandel lebih diperketat agar tidak kembali memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
"Kalau memang belum ada izin lengkap, sebaiknya jangan beroperasi dulu supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat," katanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

