TIMES MAJALENGKA, PACITAN – Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, hingga kini masih belum menemui kejelasan. Hal ini terjadi lantaran pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis terbaru setelah dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Heru Wiwoho, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi baru sebagai pengganti peran KASN dalam proses seleksi pejabat.
Ia menegaskan bahwa nantinya Selter tetap akan berjalan, baik untuk promosi maupun mutasi jabatan. Dalam proses selter heru menegaskan tidak memandang senioritas atau junioritas Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan lebih mengedepankan kemampuan dan talenta masing-masing.
“Belum, karena dengan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sampai saat ini belum ada petunjuk mekanismenya berkaitan Selter,” ujar Heru saat ditemui, Rabu (23/4/2025).
Heru menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, terkait pelaksanaan seleksi. Namun demikian, menurutnya tidak ada hambatan berarti dalam roda pemerintahan meskipun beberapa posisi strategis masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Kalau kapannya, saya masih menunggu petunjuk dari Bupati. Tapi sejauh ini tidak ada hambatan berarti dalam pemerintahan, karena jabatan kosong sudah diisi oleh Plt,” jelasnya.
Terkait pengisian jabatan definitif, Heru menyatakan bahwa semua ASN yang golongan dan eslonnya memenuhi memiliki peluang yang sama untuk dipromosikan atau dimutasi, tergantung pada kompetensi dan talenta yang dimiliki.
“Semua ASN punya kemampuan masing-masing. Bisa saja yang sekarang menjabat tetap di posisi itu, bisa juga terjadi rotasi. Yang penting, ditempatkan sesuai kemampuan dan talenta,” imbuhnya.
Heru juga menyebutkan bahwa proses pengisian jabatan akan tetap mengacu pada kebutuhan organisasi dan pencapaian program di periode kedua kepemimpinan Bupati Indrata dan Wakil Bupati Gagarin.
Penempatan SDM akan dilakukan secara selektif berdasarkan karakter dan kompetensi pegawai. “Prinsipnya, dimanapun ditempatkan, ASN harus siap bekerja maksimal. Tidak ada masalah mau di OPD manapun,” tegasnya.
Adapun jabatan yang saat ini masih mengalami kekosongan pejabat definitif antara lain Kepala Dinas Sosial Pacitan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, serta Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan.
Pembubaran KASN sendiri didasarkan pada UU ASN yang baru, tepatnya Pasal 26 ayat (2). Seluruh tugas dan fungsi KASN kini resmi dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 dan No. 92 Tahun 2024.
Dengan peralihan kewenangan ini, pemerintah daerah kini menantikan juknis resmi dari pemerintah pusat agar proses Selter bisa berjalan kembali dengan mekanisme yang baru dan sesuai regulasi terkini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Soal Kelanjutan Seleksi Terbuka Pejabat Usai KASN Dibubarkan, Ini Kata Sekda Pacitan
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |