TIMES MAJALENGKA, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Kantor Imigrasi Surabaya) terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya yang menginap di hotel dan penginapan di wilayah kerjanya. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh pelaku usaha akomodasi.
Sebagai bagian dari edukasi, Imigrasi Surabaya menggelar sosialisasi pemanfaatan aplikasi APOA secara daring pada 11 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola hotel, losmen, dan guest house dari wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pelaporan keberadaan orang asing dan tata cara penggunaannya melalui APOA.
APOA menjadi alat bantu yang krusial dalam sistem pengawasan keimigrasian karena memungkinkan proses pelaporan dilakukan secara cepat, akurat, dan efisien. Kehadiran aplikasi ini mempermudah pemantauan keberadaan warga negara asing secara real-time oleh pihak imigrasi.
Para pelaku usaha akomodasi menyambut baik kewajiban pelaporan ini yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengawasan Keimigrasian. Mereka menyadari bahwa pelaporan melalui APOA tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kantor Imigrasi Surabaya pun mengimbau seluruh pengelola akomodasi di wilayahnya untuk melaporkan tamu asing maksimal 24 jam setelah kedatangan melalui APOA. Dengan kolaborasi erat antara imigrasi dan sektor perhotelan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing diharapkan menjadi lebih responsif dan selaras dengan perkembangan global. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Imigrasi Surabaya Dorong Pemanfaatan APOA untuk Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |