https://majalengka.times.co.id/
Berita

Awal 2025 Kejari Pacitan Tancap Gas Sidangkan Tiga Perkara Tipikor, Ini Rinciannya

Rabu, 08 Januari 2025 - 10:43
Awal 2025 Kejari Pacitan Tancap Gas Sidangkan Tiga Perkara Tipikor, Ini Rinciannya Suasana saat JPU Kejari Pacitan menyidangkan kasus melibatkan karyawan Bank BUMN Pacitan (Foto: Yusaq For TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, PACITAN – Mengawali tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan (Kejari Pacitan) langsung bergerak cepat menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini melibatkan karyawan salah satu bank milik negara (BUMN) serta mantan perangkat desa di wilayah Pacitan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto, menyatakan bahwa tiga perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.

"Diawal tahun ini, kami telah memulai sidang atas tiga kasus besar yang menjadi perhatian publik. Salah satunya terkait dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh karyawan Bank BUMN Cabang Pacitan," ungkap Yusaq. Rabu (8/1/2025).

Kasus pertama yang ditangani melibatkan seorang karyawan Bank BUMN Cabang Pacitan. Terdakwa diduga telah menggelapkan uang nasabah hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.111.787.718. Uang hasil kejahatan tersebut disebut digunakan untuk judi online dan aktivitas trading ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961.787.718. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 5 tahun akan dijatuhkan. Biaya perkara dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp10.000.

“Ini adalah salah satu kasus besar yang sedang kami tangani, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” tambah Yusaq.

Selain kasus penyelewengan dana pengelolaan nasabah, Kejari Pacitan juga sedang menyidangkan dua perkara lainnya yang terkait dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo dengan kerugian mencapai Rp1,6 M. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan perangkat desa inisial Syt dan Sls

Menurut Yusaq, perkara Sls kini telah memasuki tahap pembacaan surat dakwaan. Pada 7 Januari 2025, penasihat hukum Sls telah membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.

Sementara itu, kasus Syt menghadapi tantangan tersendiri. Hingga kini, terdakwa masih belum tertangkap dan dinyatakan buron. "Karena terdakwa belum tertangkap, persidangan akan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa," jelas Yusaq.

Ketiga perkara ini menunjukkan komitmen Kejari Pacitan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. "Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan adil. Kejari Pacitan berkomitmen menuntaskan kasus-kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum," tegas Yusaq.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. Kejari Pacitan memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sidang-sidang atas ketiga perkara ini masih akan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang. Kejari Pacitan optimistis seluruh kasus dapat diselesaikan dengan tuntas. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.