TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal daerah melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Bhineka Yudha Sawala DPRD Majalengka, Selasa (30/9/2025), dibuka langsung oleh Ketua DPRD Majalengka, H. Didi Supriadi, dan dihadiri para anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menyampaikan pidato pengantar terkait arah kebijakan keuangan daerah tahun mendatang.
Menurut Bupati, pendapatan transfer antar daerah dalam RAPBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp143,576 miliar atau meningkat 1,50 persen dibandingkan tahun anggaran 2025 sebesar Rp141,454 miliar.
Meski terdapat potensi defisit, nilainya masih berada di bawah batas maksimal defisit yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Defisit ini tetap dalam kendali, karena tujuannya untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Kami ingin pembangunan bisa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat,” ujar Bupati Eman Suherman.
Ia juga menegaskan bahwa RAPBD 2026 disusun sesuai dengan amanat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan diajukannya Raperda APBD 2026 lebih awal, Pemkab Majalengka berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera disepakati, sehingga program pembangunan bisa direalisasikan tanpa keterlambatan. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |