TIMES MAJALENGKA, JAKARTA – Dalam Islam, qadha atau mengganti puasa Ramadan wajib dilakukan bagi mereka yang memiliki utang puasa.
Namun, bagaimana jika qadha puasa ini ditunda hingga memasuki Ramadan berikutnya?
Dalam mazhab Syafi’i, ada dua kondisi utama terkait penundaan qadha puasa, yakni tanpa uzur syar'i dan dengan uzur syar'i.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan konsekuensi dari masing-masing kondisi tersebut.
Menunda Qadha Puasa Tanpa Uzur Syar'i
Jika seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan secara syar'i hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia diwajibkan mengganti puasanya dan membayar fidyah.
Imam Nawawi berkata:
من أخر قضاء رمضان بغير عذر حتى دخل رمضان آخر قد ذكرنا أن مذهبنا أنه يلزمه صوم رمضان الحاضر ثم يقضي الأول ويلزمه عن كل يوم فدية وهي مد من طعام
“Barangsiapa menunda qadha puasa Ramadhan tanpa ada uzur sampai masuknya Ramadan yang lain, maka kami telah menyebutkan dalam mazhab kami (Syafi’i) bahwa wajib baginya melaksanakan puasa Ramadhan yang ada pada tahun tersebut, kemudian mengqadha puasa Ramadan yang pertama, dan wajib membayar fidyah satu mud makanan setiap hari (sejumlah puasa yang tertinggal).” (Al-Majmu', juz 6, hal. 366)
Fidyah ini harus diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) per hari yang ditinggalkan.
Menunda Qadha Puasa Karena Uzur Syar'i
Beda halnya jika seseorang menunda qadha puasa karena alasan syar’i, seperti sakit berkepanjangan atau perjalanan jauh (musafir). Dalam kondisi ini, ia hanya wajib mengqadha puasanya setelah Ramadan berikutnya tanpa perlu membayar fidyah.
Imam Nawawi menyatakan:
أما إذا دام سفره ومرضه ونحوهما من الأعذار حتى دخل رمضان الثاني فمذهبنا أنه يصوم رمضان الحاضر ثم يقضي الأول ولا فدية عليه لأنه معذور
“Adapun apabila uzurnya berlanjut seperti perjalanan, penyakit, dan lainnya sehingga masuk Ramadhan yang kedua, maka menurut mazhab kami (Syafi’i), ia melaksanakan puasa Ramadhan yang ada pada tahun itu dulu, kemudian mengqadha puasa Ramadan yang pertama, dan ia tidak perlu membayar fidyah karena ia adalah orang yang memiliki uzur.” (Al-Majmu', juz 6, hal. 366)
Dalam hal ini, Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang memang memiliki uzur syar’i, sehingga tidak ada kewajiban tambahan selain mengganti puasa yang tertinggal.
Konsekuensi Menunda Qadha Puasa
Berdasarkan penjelasan di atas, mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan akan dikenai kewajiban tambahan berupa fidyah. Sementara mereka yang memiliki uzur hanya perlu mengganti puasanya tanpa fidyah.
Karenanya, bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa, sangat dianjurkan untuk segera mengqadha sebelum datang Ramadan berikutnya. Selain untuk menunaikan kewajiban tepat waktu, hal ini juga mencegah kewajiban fidyah yang bisa menjadi beban tambahan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wajib Tahu, Inilah Konsekuensi Menunda Qadha Puasa Ramadan
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |