TIMES MAJALENGKA, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya, Jumat (26/12/2025), menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda RM11,4 miliar (setara Rp47,1 triliun) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
Vonis ini diberikan atas 25 dakwaan yang meliputi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai RM2,3 miliar.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menyampaikan putusan tersebut. Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara per dakwaan dan denda total RM11,4 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia dapat menghadapi hukuman tambahan hingga 40 tahun penjara. Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, ia dihukum lima tahun penjara per dakwaan tanpa denda.
Semua hukuman penjara tersebut akan dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib hanya menjalani 15 tahun penjara. Hukuman baru akan berlaku setelah ia menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International yang berakhir pada 23 Agustus 2028.
Hakim juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,081 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menghadapi hukuman tambahan 270 bulan penjara.
"Saya juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang terdakwa termasuk fakta dan lamanya pengabdiannya kepada masyarakat serta faktor-faktor mitigasi lainnya yang diajukan sehubungan dengan ketentuan hukuman dalam Pasal 23(1) UU Kornisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Saya berpendapat bahwa frasa jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi harus ditafsirkan sebagai menjatuhkan hukuman penjara dan juga denda," katanya.
Najib, yang hadir dalam persidangan, terlihat tenang. Ia dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperoleh suap RM2,3 miliar dari dana 1MDB antara 2011–2014, serta melakukan pencucian uang pada 2013.
Kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding pada Senin mendatang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Vonis Mantan PM Malaysia Najib Razak: 15 Tahun Penjara, Denda Rp47 Triliun, dan Penyitaan Aset
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |