TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Dugaan praktik penyalahgunaan rumah kos di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggemparkan warga. Sebuah indekos di Jalan Raya Bandung-Cirebon, diduga sengaja disewakan Rp30 ribu per jam untuk pasangan bukan suami istri.
Informasi ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah serta pemberitaan di media online. Warga menuding rumah kos milik seorang perempuan berinisial N (48), asal Kabupaten Cirebon, kerap dijadikan lokasi perbuatan asusila.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng, membenarkan adanya laporan tersebut. Dari hasil aduan, diketahui kosan ini sering menerima pasangan bukan suami istri.
"Bahkan penyewaan kamar dilakukan singkat dengan tarif Rp30 ribu per jam. Hal inilah yang memicu keresahan warga," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (11/9/2025).
Merespons laporan itu, aparat gabungan dari Polsek Sumberjaya, Satpol PP, dan perangkat desa langsung menggelar razia ke lokasi. Namun, dalam pemeriksaan tidak ditemukan pasangan mesum di dalam kamar, hanya ada pengurus kos yang berjaga.
Meski demikian, polisi tetap memberikan peringatan tegas kepada pemilik indekos agar tidak menyalahgunakan usaha kos-kosan.
"Kami minta pengelola mematuhi aturan. Kos harus digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk praktik yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolsek.
Warga sekitar mengaku lega dengan adanya razia rumah kos yang diduga jadi tempat pasangan terlarang tersebut. Mereka berharap tindakan tegas aparat dapat mencegah praktik serupa dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tarif Rp30 Ribu per Jam, Rumah Kos di Majalengka Diduga Jadi Tempat Pasangan Terlarang
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Faizal R Arief |