https://majalengka.times.co.id/
Berita

Satlantas Majalengka Uji Coba E-TLE Mobile Handheld, Tilang Tanpa Tatap Muka Mulai Diterapkan

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:14
Satlantas Majalengka Uji Coba E-TLE Mobile Handheld Personel Satlantas Polres Majalengka melakukan uji coba E-TLE Mobile. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mulai mengefektifkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile Handheld sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Uji coba sistem ini dilaksanakan pada Jumat (16/1/2026).

Uji coba E-TLE Mobile Handheld dilakukan di kawasan Alun-alun Majalengka, salah satu titik aktivitas masyarakat yang cukup padat. Melalui sistem ini, petugas dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa harus berinteraksi langsung dengan pengendara, sehingga dinilai mampu meminimalisir potensi konflik di lapangan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Lantas AKP Rudy Sudaryono menyampaikan bahwa saat ini Satlantas Polres Majalengka telah mengoperasikan satu unit E-TLE Mobile Handheld yang masih berada dalam tahap uji coba.

Menurut AKP Rudy Sudaryono, penerapan E-TLE Mobile Handheld menjadi langkah awal sebelum sistem serupa diimplementasikan secara lebih luas di wilayah hukum Polres Majalengka.

"E-TLE Mobile Handheld kami uji coba sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, profesional, dan akuntabel. Penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung dengan pengendara, sehingga prosesnya lebih objektif," ujar AKP Rudy.

Ia menjelaskan, E-TLE Mobile Handheld menggunakan perangkat smartphone khusus yang telah terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE nasional. Melalui teknologi tersebut, petugas dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

"Pelanggaran yang dapat terekam di antaranya tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, parkir di lokasi terlarang, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman," ucapnya.

Data pelanggaran yang terekam kemudian akan diproses secara elektronik dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme ini dinilai mampu meminimalisir potensi penyimpangan prosedur dalam proses penindakan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Melalui penerapan E-TLE Mobile Handheld, Polri berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan dan keselamatan berkendara.

"Penerapan E-TLE Mobile Handheld ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital serta menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi," pungkas Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.