https://majalengka.times.co.id/
Berita

Kejari Majalengka Kembalikan Barang Bukti Inkrah Lewat Layanan GO-BAR Gratis

Jumat, 06 Februari 2026 - 09:13
Kejari Majalengka Kembalikan Barang Bukti Inkrah Lewat Layanan GO-BAR Gratis Kejari Majalengka kembalikan barang bukti inkrah melalui layanan GO-BAR gratis. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan transparan kepada masyarakat. Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Majalengka telah mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak.

Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan melalui inovasi layanan Antar Barang Bukti (GO-BAR) yang diberikan secara gratis, sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Citra Yulia Fitrianingsih, menyampaikan bahwa layanan GO-BAR hadir untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi setelah proses hukum selesai.

"Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Layanan GO-BAR ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat," jelas Citra Yulia Fitrianingsih, Jumat (6/2/2026)

Adapun barang bukti yang dikembalikan dalam layanan tersebut meliputi satu lembar slip transaksi, enam buah tabung gas elpiji, serta satu unit pompa air (Sanyo). Seluruh barang bukti dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah inkracht.

Layanan GO-BAR menjadi terobosan Kejari Majalengka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem antar langsung ke penerima, masyarakat tidak lagi dibebani proses administratif yang rumit atau biaya tambahan.

"Inovasi ini merupakan wujud pelayanan prima Kejaksaan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat dipulihkan," tambahnya.

Selain memberikan kemudahan, layanan ini juga menjadi bagian dari transparansi pengelolaan barang bukti, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Kejari Majalengka menegaskan akan terus mengembangkan inovasi pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Melalui layanan GO-BAR, Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat.

Di balik pengembalian barang bukti oleh Kejari Majalengka tersebut, tersimpan pesan kuat bahwa keadilan tidak hanya diputuskan di ruang sidang, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.