https://majalengka.times.co.id/
Berita

Dibalik Barang Bukti, Polres Majalengka Selamatkan Seribu Jiwa dari Narkoba

Rabu, 04 Februari 2026 - 14:54
Dibalik Barang Bukti, Polres Majalengka Selamatkan Seribu Jiwa dari Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka memarkan barang bukti narkotika. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Di balik deretan angka dan barang bukti, terdapat nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan. Langkah tegas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, dalam memberantas peredaran narkoba bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya nyata menjaga masa depan generasi dari ancaman zat berbahaya.

Selama satu bulan terakhir, jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras terbatas di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan kurang lebih 1.000 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba yang berpotensi merusak fisik, mental, hingga masa depan korban.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, 1.247 butir obat keras terbatas, satu buah bong atau alat hisap sabu, empat unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp943 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa jika dikalkulasikan secara ekonomi dan dampak sosial, peredaran barang haram tersebut dapat menjangkau ratusan hingga ribuan pengguna, terutama dari kalangan usia produktif dan generasi muda.

"Jika dikalkulasikan secara ekonomi dan dampak sosial, peredaran barang haram tersebut dapat menjangkau ratusan hingga ribuan pengguna, terutama kalangan usia produktif dan generasi muda," ujar AKP Sigit Purnomo, Rabu (4/2/2026).

Selain mengamankan barang bukti, aparat kepolisian juga menetapkan empat orang tersangka dengan peran sebagai kurir hingga pengedar. Mereka masing-masing berinisial JS (44) warga Kuningan, HN (48) warga Jatiwangi, DR (30) warga Dawuan, serta YN (19) warga Malausma.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba masih menyasar berbagai lapisan masyarakat. Namun demikian, langkah cepat dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian berhasil memutus mata rantai peredaran sebelum dampaknya meluas.

Polres Majalengka menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara sepihak. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus. Sinergi antara aparat penegak hukum dan warga diyakini mampu menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Melalui pengungkapan ini, Polres Majalengka kembali mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba narkoba dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, narkoba merupakan ancaman serius bagi keselamatan generasi dan masa depan daerah.

Komitmen Polres Majalengka terus ditegaskan untuk mewujudkan Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba, demi melindungi ribuan jiwa dari ancaman yang merusak kehidupan. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.