TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN menjadi kunci sukses untuk mewujudkan Kabupaten Majalengka Aman, Netral dan Tenang (Anteng) pada Pilkada 2024.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman melalui Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan, Agus Yudy Rusdiana, Jumat (1/11/2024).
Agus menegaskan, Pilkada memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Sebab menurutnya, calon yang dipilih saat Pilkada adalah orang yang sudah dikenal di masyarakat.
Oleh karena itu, Agus Yudy Rusdiana mengimbau kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Majalengka, agar ikut menjaga suasana Majalengka tetap kondusif dan harmonis.
"Kami berharap suasana Kota Angin ini tetap sejuk, tidak usah saling menjelekkan, agar persaudaraan, pertemanan guyub rukun selamanya. Termasuk pesannya agar bijak dalam menggunakan sosial media," terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. ASN harus netral, tidak memberikan dukungan kepada salah satu calon. Namun demikian, ASN tetap memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024.
"Bagi ASN yang melanggar aturan netralitas, hukuman disiplin telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hukuman disiplin bagi ASN itu sudah jelas tertuang dalam aturan, ada ringan, sedang dan berat. Kalau berat itu bisa sampai pada pemecatan," imbuhnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mempersilakan bagi masyarakat untuk melaporkan ASN dan Non ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ke Bawaslu.
Pasalnya, pihaknya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) berulang kali mengingatkan seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Majalengka untuk tidak melanggar prinsip netralitas.
Bahkan, upaya pencegahan seperti deklarasi Majalengka Aman, Netral, dan Tenang (Anteng) sudah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari untuk membentengi ASN dari pelanggaran netralitas.
Namun, menurut dia, jika masyarakat mendapati indikasi pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Majalengka maka dipersilakan melaporkannya ke Bawaslu.
Ia mengatakan, pelaporan itu agar Bawaslu segera menindaklanjutinya dan merekomendasikan ke BKN RI apabila ASN tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Pihaknya mengakui, BKN bakal mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) terkait sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut dari mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Nantinya, pertek itu pun bakal diteruskan kepada kami selaku PPK untuk memberikan sanksi kepada ASN Pemkab Majalengka yang berdasarkan verifikasi Bawaslu terbukti melanggar netralitas," jelasnya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |