TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Banyak masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang masih belum memahami apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bagaimana prosedur pembayarannya.
Padahal, BBNKB merupakan salah satu komponen penting dalam proses administrasi kendaraan bermotor yang wajib diketahui oleh setiap pemilik kendaraan.
BBNKB adalah pungutan yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Pungutan ini berlaku ketika kendaraan berpindah tangan, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun pertukaran.
Tujuan utama dari BBNKB adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Samsat Majalengka secara berkala melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran BBNKB. Hal ini termasuk kegiatan "Polantas Menyapa" di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur administrasi kendaraan.
Adapun syarat utama untuk mengurus BBNKB, antara lain:
- Bukti identitas diri pemilik baru kendaraan (KTP atau identitas sah lainnya).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai sebagai bukti peralihan hak.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor yang dilakukan di kantor Samsat.
Proses pengurusan BBNKB umumnya dilakukan di kantor Samsat setempat, dengan jangka waktu penyelesaian bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean pelayanan.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono didampingi Kanit Regident IPDA Aryanto menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak perlu bolak-balik saat mengurus BBNKB.
"Edukasi langsung di lapangan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan bermotor," ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Dengan memahami mekanisme dan syarat BBNKB, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan balik nama kendaraan serta memastikan kepemilikan kendaraan terdaftar secara sah.
"Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Samsat Majalengka dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel di bidang lalu lintas dan pajak kendaraan bermotor," jelasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warga Majalengka Wajib Tahu, Ini Syarat Urus BBNKB Kendaraan Bermotor
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Faizal R Arief |