TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) resmi menahan tersangka berinisial DS, mantan Direktur Utama PT SMU, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan barang milik Pemkab Majalengka berupa tanah sewa. Penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah melalui proses penyidikan intensif.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hendra Prayoga, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tanah milik Pemda Majalengka yang disewa oleh PT SMU sejak tahun 2014 hingga 2025.
"Tanah tersebut kemudian disewakan kembali kepada petani penggarap, baik secara langsung maupun melalui perantara. Namun, hasil pembayaran sewa pada tahun 2020, 2023, dan 2024 tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya," ungkap Hendra Prayoga dalam konferensi pers, Senin (20/10/2025).
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.369.144.695. Dana itu semestinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.
Tahapan Penanganan Kasus
Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali diterima oleh Kejari Majalengka pada 3 Maret 2025. Setelah dilakukan verifikasi dan pengumpulan data awal, perkara meningkat ke tahap penyelidikan pada 12 Maret 2025, dan kemudian naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 39 saksi, yang terdiri dari petani penggarap, pejabat pemerintah daerah, auditor publik, dan perwakilan PT SMU. Dua orang ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli keuangan negara dan ahli auditor kerugian keuangan negara.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita 318 dokumen serta uang tunai sebesar Rp132.612.800 yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Audit resmi oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka mengonfirmasi adanya kerugian negara sesuai hasil perhitungan penyidik.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, DS ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tanggal 9 Oktober 2025.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, DS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Majalengka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Hendra.
Selanjutnya, Kejari Majalengka akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komitmen Kejari Majalengka dalam Pemberantasan Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset milik daerah.
"Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga keuangan dan aset daerah agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Penanganan tegas terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola BUMD di Kabupaten Majalengka agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Faizal R Arief |