TIMES MAJALENGKA, JAKARTA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 atau yang disebut PHP Kada.
Penyiapan Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ini didasari dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Nomor 439 Tahun 2024 dan akan diambil sumpah pada Senin (25/11/2024) esok.
Sebanyak 735 personil penanganan Perkara PHP Kada akan diambil sumpahnya esok dihadapan Ketua MK sekitar pukul 07.30 WIB di Halaman Gedung II MK, Jakarta.
Dalam keterangan persnya yang diterima TIMES Indonesia, pengambilan sumpah yang juga merupakan pelantikan ini menunjukkan komitmen dan kesiapan MK dalam melaksanakan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili perkara PHP Kada Tahun 2024.
Gugus Tugas tersebut akan mulai menjalankan tugasnya sejak pemilihan serentak berlangsung tepatnya pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
“Usai masing-masing KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi pemilihan, MK perlu bersiap menerima pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada Tahun 2024,” ucap Humas MK dalam keterangan pers, Minggu (24/11/2024).
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya pengajuan permohonan kepada MK hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, baik secara luring maupun daring, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penerapan suara hasil pemilihan oleh KPU.
“MK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengevaluasi penanganan Perkara PHPU sekaligus mempersiapkan dengan matang penanganan perkara PHP Kada," katanya.
"Salah satunya dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti konsinyering Peraturan MK terkait tata cara beracara dan tahapan dalam penanganan perkara PHP Kada serta Bimtek bagi para stakeholder,” imbuhnya.
Kemudian, coaching clinic hingga kegiatan workshop dukungan administrasi yustisial dan administrasi umum bagi pegawai, PPPK, dan pegawai Polri dalam rangka penanganan perkara PHP Kada.
Selain itu, untuk memantapkan kemampuan personil Gugus Tugas, MK juga akan melaksanakan simulasi penanganan PHP Kada guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta meminimalisir dan mengantisipasi risiko yang mungkin muncul selama penanganan PHP Kada di MK.
Adapun dalam menyelesaikan penanganan perkara PHP Kada, MK diberi tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Sebagai informasi, MK telah menerbitkan dua peraturan berkenaan dengan pelaksanaan PHP Kada di MK, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Juga Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: MK Siapkan Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ronny Wicaksono |