TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menorehkan penindakan penting dalam upaya memutus peredaran narkotika di wilayah "Kota Angin".
Seorang mahasiswa berinisial REPP (20) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus produksi tembakau sintetis yang dijalankan secara diam-diam dari kamar kosnya.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut hampir satu tahun lamanya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar AKBP Willy Andrian kepada TIMES Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Penangkapan bermula dari diamankannya H (19). Dari hasil pemeriksaan, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal REPP, hingga terungkap bahwa mahasiswa tersebut memproduksi tembakau sintetis secara mandiri menggunakan metode rumahan.
Kapolres menjelaskan, tersangka mempelajari proses pembuatan tembakau sintetis secara otodidak melalui berbagai konten di media sosial.
"Produksinya dilakukan di kosannya, sehingga kami kategorikan sebagai industri rumahan. Untuk sementara, tersangka mengaku masih aktif sebagai mahasiswa," jelasnya.
Dari pengakuan awal, REPP telah menjalankan produksi ilegal tersebut selama delapan bulan hingga satu tahun. Bahan baku diperoleh secara online, dengan omzet penjualan yang mencapai sekitar Rp1 juta per hari, digunakan untuk kebutuhan hidup dan biaya kuliah.
"Sasaran penjualan cukup luas, yakni masyarakat umum berusia 20 hingga 35 tahun," tambah Kapolres.
AKBP Willy Andrian juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi menjadi sarana belajar memproduksi narkoba.
Menurutnya, pemblokiran konten narkotika dan terorisme yang dilakukan Kominfo merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari paparan informasi berbahaya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sebanyak 82,727 gram beserta alat produksi telah diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga Majalengka dari ancaman peredaran narkotika yang kian meresahkan. (*)
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |