TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencatat prestasi membanggakan dengan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 sebelum jatuh tempo. Capaian ini disampaikan langsung oleh Camat Sindangwangi, Fazri Pria Perdana, pada Jumat (15/8/2025).
Fazri menuturkan, keberhasilan ini menjadi bukti tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus kontribusi nyata bagi kemajuan daerah Majalengka yang Langkung SAE (Majalengka lebih baik).
"Prestasi yang membanggakan, PBB di wilayah Kecamatan Sindangwangi sudah lunas sebelum 15 Agustus 2025,” ujar Fazri Pria Perdana kepada TIMES Indonesia di Majalengka.
Ia mengapresiasi seluruh warga yang telah membayar PBB tepat waktu. Bahkan, menurutnya, Kecamatan Sindangwangi secara konsisten menjadi wilayah tercepat dalam pelunasan pajak setiap tahunnya. Untuk tahun 2025, total PBB yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp767.387.995 dari 10 desa.
Fazri juga memberikan penghargaan khusus kepada para kepala desa dan aparat desa atas peran aktif mereka dalam mengedukasi dan mendorong warga membayar pajak lebih awal.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras para kepala desa dan aparat desa yang terus mengingatkan, mengedukasi, dan memotivasi warganya. Sinergi inilah yang membuat Sindangwangi selalu menjadi yang tercepat," ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, telah mengimbau seluruh masyarakat agar melunasi PBB sebelum batas waktu pembayaran pada 31 Agustus 2025. Ia menegaskan, pembayaran pajak tepat waktu sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
"Pajak kita, untuk kita. Untuk membangun Majalengka Langkung SAE (Majalengka lebih baik)," kata Bupati Majalengka H Eman Suherman.
Capaian Kecamatan Sindangwangi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Majalengka dalam meningkatkan kepatuhan pajak PBB, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan lebih baik. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Faizal R Arief |