https://majalengka.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Majalengka Tangkap Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, 1 Kilogram Sabu Diamankan

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:34
Polres Majalengka Tangkap Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, 1 Kilogram Sabu Diamankan Polres Majalengka menggelar konferensi pers narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKAPolres Majalengka, Polda Jawa Barat berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu lintas kabupaten. Dalam operasi tersebut, pelaku yang diketahui asal Kecamatan Jatiwangi, Majalengka itu, berhasil diamankan.

Pelaku diduga hendak mengirim narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Dibungkus dengan label 'Guanyingwang', barang haram dari Jakarta itu akan disebarkan ke wilayah tiga Cirebon dan Subang. 

"Pelaku ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH untuk disebarkan di wilayah Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, Kamis (2/4/2024).

AKBP Indra menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan di Exit Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali, wilayah Kabupaten Majalengka, pada Jumat 26 April 2024, pukul 20.30 WIB.

Menurutnya, penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan, yang mengarah pada nama pelaku berinisial BRB (31). Pada hari Jumat, 26 April 2024, pukul 16.00 WIB, tersangka diketahui berada di Jakarta untuk mengambil narkotika sabu. 

"Tim terus memantau posisi pelaku hingga berhasil menggerebeknya di Exit Gerbang Tol Kertajati, Tol Cipali wilayah Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Indra Novianto diamini Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman pidana untuk tersangka kurir narkoba lintas kabupaten ini maksimal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Majalengka just now

Welcome to TIMES Majalengka

TIMES Majalengka is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.