Kejari Majalengka Tegas Perangi Narkoba, Penanganan Kasus Akan Dimaksimalkan
Kejari Majalengka tegaskan komitmen tuntas tangani kasus narkoba & obat keras. 14 perkara ditangani hingga Mei 2026, dominan Trihex, Tramadol, Dextro.
MAJALENGKA – Ancaman narkoba dan peredaran obat keras berbahaya masih menjadi bayang-bayang serius bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Di tengah meningkatnya pengungkapan kasus dalam beberapa bulan terakhir, Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) kini mempertegas komitmennya untuk memaksimalkan penanganan perkara hingga seluruh proses hukum berjalan tuntas di meja hijau.
Langkah tegas tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Heri Joko Saputro. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan setiap perkara diproses secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum terhadap kasus narkoba harus berjalan kuat sejak awal hingga proses persidangan. Jangan sampai adap celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku," ujar Heri Joko Saputro, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan kejaksaan berada pada tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Sementara proses penangkapan dan penyidikan sepenuhnya menjadi ranah aparat kepolisian sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Dalam setiap perkara yang masuk, Kejari Majalengka melakukan penelitian secara mendalam terhadap unsur pidana maupun kelengkapan alat bukti sebelum kasus dinyatakan layak dilimpahkan ke pengadilan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat proses persidangan sekaligus mempersempit peluang lolosnya para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal dari jerat hukum.
Data penanganan perkara hingga Mei 2026 menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Sedikitnya 14 perkara penyalahgunaan obat keras berbahaya telah ditangani Kejari Majalengka.
Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sementara lima kasus lainnya masih berada dalam tahap prapenuntutan. Lonjakan perkara itu sejalan dengan berbagai pengungkapan besar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Majalengka dalam beberapa bulan terakhir.
Aparat berhasil membongkar sejumlah kasus mulai dari peredaran sabu, tembakau sintetis, hingga dugaan rumah produksi narkoba rumahan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga. Fenomena tersebut menjadi alarm serius bahwa ancaman narkoba kini tidak lagi menyasar kelompok tertentu.
"Peredarannya mulai merambah berbagai lapisan masyarakat hingga masuk ke lingkungan permukiman yang sebelumnya dianggap aman dari aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang," katanya.
Tak hanya itu, Kejari Majalengka juga mengungkap tiga jenis obat keras berbahaya yang paling dominan ditemukan dalam berbagai perkara penyalahgunaan di wilayah Kabupaten Majalengka, yakni Trihexyphenidyl atau Trihex, Tramadol, dan Dextromethorphan atau Dextro.
Menurut Heri Joko Saputro, ketiga jenis obat tersebut paling sering muncul dalam penanganan perkara karena kerap disalahgunakan di luar fungsi medis dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
"Kalau di Majalengka dominannya cuma tiga yang ditemukan terus, Trihexyphenidyl atau Trihex, Tramadol, dan Dextromethorphan atau Dextro," katanya.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa peredaran obat keras berbahaya telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda. Karena itu, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, hingga masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat ilegal di Majalengka.
Melalui penegasan ini, Kejaksaan Negeri Majalengka berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penegakan hukum terhadap kasus narkoba sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan obat keras berbahaya yang terus mengintai kehidupan sosial masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

