Belum Habis Masa Sewa, 4 Hektare Tebu Penggarap Majalengka Dirusak
Hardani menunjukan lahan tebu miliknya yang dirusak. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Belum Habis Masa Sewa, 4 Hektare Tebu Penggarap Majalengka Dirusak

Penyewa lahan mengaku belum sempat menikmati keuntungan dari usaha perkebunan tebu tersebut. Tanaman yang sebelumnya ia kelola bahkan sempat mengalami gagal panen.

TIMES Majalengka,Jumat 21 Agustus 2026, 11:41 WIB
196
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKANasib pilu dialami Hardani (42), penggarap lahan tebu di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tanaman tebu yang dirawatnya di lahan seluas 5 hektare diketahui rusak sekitar 4 hektare, meski masa sewa lahan tersebut disebut belum berakhir.

Hardani mengatakan, lahan itu disewanya selama dua tahun. Namun, baru sekitar 1,5 tahun berjalan, sebagian besar tanaman tebu yang telah dirawatnya justru mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut diketahui saat Hardani hendak mengecek kondisi kebun. Setibanya di lokasi, ia mendapati sejumlah orang tengah beraktivitas menggunakan alat berat pertanian, di antaranya rotavator dan traktor. Sebuah truk juga terlihat berada di lokasi.

"Saya mau ngecek kebun, saya melihat kejadian ada perusakan terkait kebun saya. Di lokasi itu ada beberapa orang menggunakan rotavator, traktor. Ada juga truk," kata Hardani saat diwawancarai, Jumat (20/8/2026).

Hardani mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan orang-orang tersebut. Namun, ia menduga keberadaan alat berat dan kendaraan itu berkaitan dengan pembongkaran tanaman tebu miliknya.

"Saya enggak tahu bagaimana perkembangannya karena mereka ramai, saya pergi," ujarnya.

Hardani sempat merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun, ia memilih meninggalkan lokasi lantaran merasa tidak berani menghadapi orang-orang yang berada di sana.

"Saya ada videonya, video mereka melakukan pengrusakan. Karena mereka ramai, saya enggak berani. Saya sendiri posisinya," tuturnya.

Tinggal 1 Hektare Tanaman Tebu

Menurut Hardani, sebelum kejadian seluruh lahan seluas 5 hektare masih ditanami tebu. Setelah peristiwa tersebut, tanaman yang tersisa hanya sekitar 1 hektare.

"Yang sebelum perusakan 5 hektare, tertanam semuanya. Tinggal 1 hektare. Berarti kurang lebih 4 hektare yang dirusak," katanya.

Ia menegaskan, kerusakan tanaman tersebut terjadi tanpa sepengetahuannya. Padahal, masa sewa lahan yang menjadi tempatnya bercocok tanam belum berakhir.

Hardani menyebut, awalnya ia hanya berniat menyewa lahan selama satu tahun. Namun, karena terdapat persoalan pembayaran sewa sebelumnya, akhirnya disepakati masa sewa selama dua tahun.

"Sewa kontraknya Rp40 juta selama dua tahun. Saya baru bayar pertama kali Rp35 juta. Kenapa saya tahan Rp5 jutanya? Karena waktu itu belum diberikan kuitansi dan surat perjanjian sewanya sampai sekarang," ujarnya.

Belum Menikmati Keuntungan, Kini Klaim Rugi Rp300 Juta

Hardani mengaku belum sempat menikmati keuntungan dari usaha perkebunan tebu tersebut. Tanaman yang sebelumnya ia kelola bahkan sempat mengalami gagal panen.

"Belum dapat keuntungan. Yang pertama gagal panen. Habis itu kita rawat lagi bulan 9, bulan 10-an, sudah bagus. Kita tinggal. Nah, di bulan 2 kita mau mengecek bagaimana pertumbuhannya, tahu-tahu diguduk," katanya.

Akibat kerusakan tersebut, Hardani memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Ia berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan penggantian atas kerugian yang dialaminya. 

"Kerugian sekarang sekitar Rp300 jutaan," ucapnya.

Hardani mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sebuah pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah desa. Dalam pertemuan itu, menurut dia, sempat muncul pembicaraan mengenai penggantian seluruh kerugian.

"Pertemuan pertama ada pembicaraan untuk mengganti seluruh kerugian saya. Itu disaksikan pihak kepolisian, pihak desa, saya dan beberapa pihak lainnya," ujarnya.

Namun, hingga kini Hardani mengatakan belum menerima pembayaran ganti rugi tersebut. "Tidak, tidak ada," katanya saat ditanya apakah uang penggantian telah dibayarkan.

Pilih Jalur Hukum

Persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk diproses lebih lanjut. Hardani pun memilih menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kerusakan tanaman tebunya.

"Rasa keadilan terhadap saya adalah bagaimana pihak yang bertanggung jawab bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Hardani.

Hingga kini, Hardani mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik rusaknya tanaman tebu yang ia kelola. "Saya enggak tahu," ujarnya.

Ia berharap persoalan lahan tersebut segera memperoleh kejelasan.

Selain meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, Hardani juga berharap kerugian sekitar Rp300 juta yang diklaimnya dapat dikembalikan. "Saya berharap kerugian saya dikembalikan," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.