Miras Dibabat! Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol, Kriminalitas Dibidik
Barang bukti yang dimusnahkan Polres Majalengka terdiri atas 2.672 botol miras pabrikan, 462 botol ciu, dan 60 botol arak.
MAJALENGKA – Polres Majalengka memusnahkan 3.194 botol minuman keras (miras) hasil operasi serentak jajaran Polres dan Polsek di Halaman Polres Majalengka, Kamis (27/8/2026).
Pemusnahan dipimpin Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaima, bersama Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan dan unsur Forkopimda serta sejumlah elemen masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.672 botol miras pabrikan, 462 botol ciu, dan 60 botol arak.
Kapolres Majalengka menegaskan, pemberantasan miras menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan dan menekan potensi kriminalitas di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Lebih baik kita mencegah daripada mengobati. Pemusnahan ribuan botol miras ini adalah bentuk keseriusan dan wujud nyata kita bersama dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar AKBP M Aldy, Kamis (27/8/2026).
"Jajaran Polres Majalengka tidak akan berhenti melakukan razia demi menekan peredaran barang haram ini," imbuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran miras dan narkoba, terutama demi melindungi generasi muda dari dampak buruk kedua barang tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian. Menurutnya, miras dapat menjadi salah satu pemicu kriminalitas, kekerasan hingga kecelakaan lalu lintas.
"Pemusnahan hari ini bukan sekadar seremoni, melainkan pesan peringatan tegas bahwa tidak ada ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka," tegas Dena. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

