Polres Majalengka Ungkap Jaringan Narkoba April-Mei 2026, 6 Tersangka Diamankan
Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Polres Majalengka Ungkap Jaringan Narkoba April-Mei 2026, 6 Tersangka Diamankan

Polres Majalengka bongkar enam kasus narkoba dan obat keras ilegal di sejumlah kecamatan. Enam tersangka diamankan beserta ribuan barang bukti siap edar.

TIMES Majalengka,Selasa 19 Mei 2026, 11:26 WIB
521
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKADi balik ketenangan sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka, aparat kepolisian kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam rentang April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di beberapa kecamatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, dalam konferensi pers terkait hasil operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kasus-kasus tersebut terungkap di Kecamatan Kertajati, Talaga, Jatiwangi, Dawuan hingga Cikijing. Dari serangkaian pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan dengan peran berbeda, mulai dari produsen hingga pengedar narkotika dan obat keras terbatas.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan produksi cairan bibit tembakau sintetis jenis MDMB-4EN-PINACA di wilayah Jatiwangi. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, aparat juga mengamankan seorang tersangka kasus sabu asal Kota Cirebon serta empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita sejumlah barang bukti berupa 74 mililiter cairan bibit tembakau sintetis, 1,49 gram sabu, serta 2.191 butir obat keras dan bebas terbatas yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Di antaranya menggunakan sistem tempel dengan peta lokasi tertentu hingga transaksi langsung secara tatap muka atau cash on delivery (COD).

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Majalengka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman yang dikenakan pun tidak ringan, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup disertai denda miliaran rupiah," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.