Polres Majalengka Ringkus Pengedar Obat Terlarang
Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat-obatan terlarang serta ratusan botol miras.
Majalengka – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali menunjukkan hasil signifikan.
Aparat kepolisian dari Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat-obatan terlarang serta ratusan botol miras dari berbagai merek.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya di wilayah rawan peredaran barang ilegal.
Penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan terlarang dilakukan di wilayah Kecamatan Sumberjaya, pada Sabtu 18 April 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.
"Opersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi obat tanpa izin edar," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Minggu (19/4/2026)
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan obat-obatan terlarang.
"Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka," kata AKP Sigit Purnomo.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, Polres Majalengka kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal.
Operasi yang dipimpin Wakapolres Majalengka, Kompol Dani Prasetya, ini melibatkan jajaran Satuan Reserse Narkoba dan personel kepolisian lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi distribusi miras ilegal. Hasilnya, sebanyak 187 botol miras dari berbagai jenis dan merek berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kompol Dani Prasetya menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
"Peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," tegas Kompol Dani Prasetya.
Sementara itu, AKP Sigit Purnomo menambahkan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran barang ilegal.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan rangkaian operasi ini, Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dan miras ilegal. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

