Perampokan Minimarket di Majalengka Terungkap, Tiga Residivis Ditangkap
TIMES Majalengka/Polsek Majalengka Kota berhasil menangkap pelaku perampokan minimarket. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Perampokan Minimarket di Majalengka Terungkap, Tiga Residivis Ditangkap

Aparat Polres Majalengka berhasil amankan tiga residivis lintas daerah pelaku perampokan bersenjata di minimarket Pasar Balong. Mereka menggasak uang Rp34 juta dengan modus pura-pura beli sebelum menodongkan golok ke kasir.

TIMES Majalengka,Sabtu 14 Februari 2026, 20:12 WIB
759
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAAksi perampokan bersenjata yang mengguncang sebuah minimarket di kawasan Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga pelaku yang diketahui merupakan residivis lintas daerah kini telah diamankan.

Kasus ini ditangani jajaran Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, setelah melakukan penyelidikan intensif pasca kejadian yang berlangsung pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026 sekitar pukul 03.41 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto menjelaskan, para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli sebelum menodongkan senjata tajam ke arah kasir.

Ketiga tersangka berinisial AM alias Y, RS alias A, dan YS alias A diketahui telah berulang kali terlibat tindak kriminal serupa,” ujar Iptu Piki kepada TIMES Indonesia, Sabtu (14/2/2026).

article

Di bawah ancaman golok, korban dipaksa membuka brankas toko. Pelaku kemudian menggasak uang tunai puluhan juta rupiah sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian material sebesar Rp34.460.537.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Keberhasilan pengungkapan kasus perampokan minimarket di Majalengka ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan sekaligus menjaga rasa aman bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengimbau pengelola pusat perdagangan untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis guna mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali di wilayah Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.