Eks Dirut PT SMU Majalengka Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset Daerah
Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhi vonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,36 miliar kepada eks Dirut PT SMU Dede Sutisna terkait korupsi aset Pemkab Majalengka.
MAJALENGKA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Eks Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) Dede Sutisna, dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 2 Juni 2026, terkait perkara penyalahgunaan dana pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang disewakan kepada PT SMU pada rentang tahun 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan yang menyatakan terdakwa Dede Sutisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Majalengka Sukma Djaya Negara melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo, Rabu (3/6/2026).
Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa praktik penyalahgunaan aset daerah yang merugikan keuangan negara tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah.
Tidak hanya dijatuhi hukuman badan, terdakwa juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.369.144.694. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap kepada terpidana untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Majalengka, apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan terpidana tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap aset atau harta benda milik terpidana.
"Selanjutnya, apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara yang ditetapkan dalam putusan, maka terpidana akan dikenakan pidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan," katanya.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Komitmen Kejari Majalengka Berantas Korupsi
Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan aset pemerintah daerah dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan setiap aset negara digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung ini menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Majalengka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

