Polres Majalengka Temukan Sabu di Tempat Tak Terduga, Tiga Pengedar Dibekuk
Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekira pukul 08.30 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rajagaluh.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga berinisial RH alias Pohang. Pada saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun saat dilakukan pemeriksaan di kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu, timbangan digital, alat hisap, dan barang pendukung lainnya," ungkap AKP Sigit, Minggu (12/4/2026).
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di bagasi sepeda motor milik terduga. Dari hasil pengembangan, seorang terduga lain berinisial MT turut diamankan.
"Meski tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya, dari kamar kos yang ditempatinya ditemukan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," katanya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 19 paket sabu, dua timbangan digital.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan alat hisap, serta perlengkapan pendukung lain yang disimpan di dalam sebuah tas. Satu paket sabu tambahan juga ditemukan di dalam sebuah helm.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa MT diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di beberapa titik. Petugas kemudian menemukan empat paket sabu lainnya di lokasi berbeda berdasarkan keterangan tersangka.
"Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

