Pura-pura Minta Hotspot, Pemuda di Majalengka Malah Todong Korban Pakai Sangkur
Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana curat. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Pura-pura Minta Hotspot, Pemuda di Majalengka Malah Todong Korban Pakai Sangkur

Polisi mengamankan dua orang tersangka. Pelaku pertama berinisial PAS, 24 tahun, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

TIMES Majalengka,Selasa 18 Agustus 2026, 14:51 WIB
1.2K
J
Jaja Sumarja

MAJALENGKAAksi pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dua pelaku berhasil diamankan warga setelah diduga merampas telepon seluler milik seorang remaja dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan di wilayah Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi.

Korban diketahui berinisial PPN, berusia 17 tahun, warga Desa Cibentar. Saat kejadian, korban tengah berkumpul bersama sejumlah teman di pinggir jalan.

Situasi berubah ketika dua pelaku datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menghampiri korban dan berpura-pura meminta akses hotspot dengan alasan tidak memiliki kuota internet.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan akses hotspot tersebut. Setelah selesai menelepon temannya, pelaku tiba-tiba mengambil telepon seluler milik korban yang berada di tempat duduk.

Tak berhenti di situ, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menodongkannya kepada korban sembari melontarkan ancaman.

"Setelah berhasil menguasai telepon seluler milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Sukahaji," ujar AKP Udiyanto, Selasa (18/8/2026)

Namun, pelarian tersebut tidak berlangsung mulus. Sepeda motor yang digunakan pelaku mengalami mogok di tengah perjalanan. Pada saat bersamaan, warga yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Jatiwangi bersama sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. Pelaku pertama berinisial PAS, 24 tahun, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.

Ia diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler sekaligus menodongkan sangkur kepada korban.

Sementara pelaku kedua berinisial AAR, 19 tahun, juga warga Kecamatan Sindangwangi, Majalengka. Ia berperan sebagai pengendara sepeda motor sekaligus diketahui sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, dus kemasan dan nota pembelian, satu buah sangkur bergagang hitam, sepeda motor dan kunci kontak, serta sebuah sweater berwarna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.799.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Jatiwangi, Polres Majalengka.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan situasi dan interaksi sederhana, termasuk berpura-pura meminta akses internet sebelum melakukan aksi perampasan dengan kekerasan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Jaja Sumarja
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Majalengka, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.